Persindonesia.com Jembrana – Memasuki masa tenang Pemilu 2024 pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana bersiap membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di seluruh wilayah Jembrana.
Langkah awal yang dilakukan KPU Jembrana adalah melayangkan surat pencabutan APK kepada setiap partai politik. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong kesadaran parpol agar secara inisiatif membersihkan APK mereka sendiri.
Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengadakan rapat terlebih dahulu terkait dengan berakhirnya masa kampanye pada tanggal 11 Februari 2024.
Dinkes Bali Gelar Simulasi Lapangan Pusat Kendali Krisis Kesehatan
“Kita ingin mengedepankan kesadaran partai politik untuk membersihkan APK mereka masing-masing. Besok kita akan rapat untuk membahas hal tersebut. Jika setelah hari H mereka tidak juga membersihkan APK-nya, maka KPU bersama Bawaslu dan Satpol PP Jembrana akan turun ke lapangan untuk melakukan pembersihan,” tegasnya. Kamis (8/2/2024).
Sanjaya menambahkan, KPU Jembrana telah melakukan berbagai upaya untuk mengingatkan parpol terkait aturan pemasangan APK, termasuk melalui sosialisasi dan imbauan.
“Kita berharap parpol dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku. Masa tenang ini harus dijaga agar tidak ada lagi kegiatan kampanye yang dapat mengganggu kondusifitas wilayah,” imbuhnya.
Pj Gubernur Mahendra Jaya Terima Hasil Pencacahan Sensus Pertanian 2023
KPU Jembrana optimistis bahwa proses pembersihan APK akan berjalan lancar dengan kerjasama dan partisipasi dari semua pihak, termasuk parpol, Bawaslu, Satpol PP, dan masyarakat. Sur






