KPU Jembrana Fasilitasi 3 APK, Partai Politik Wajib Izin ke Pemkab

Persindonesia.com Jembrana – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana telah menetapkan titik zona pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang dimulainya masa kampanye yang akan dibuka pada tanggal 28 Oktober 2023.

Ketua KPU Kabupaten Jembrana I Ketut Adi Sanjaya mengatakan, penentuan titik zona tersebut juga diatur dalam perda 5 tahun 2011 dan Perbup nomor 39 tahun 2011. Sebelumnya pihaknya juga telah berkoordinasi dengan partai politik yang disaksikan oleh Satpol PP dan kepolisian

“Perbedaan tahun lalu apk disediakan oleh KPU sebanyak 2 persen dari yang difasilitasi oleh KPU, namun di tahun ini tidak ada pembatasan bagi peserta pemilu yang akan memasang APK, KPU hanya menentukan atau mengatur terkait dengan ukuran apk tersebut,” jelasnya saat acara media gathering di salah satu rumah makan Lingkungan Sawe Rangsase. Sabtu (25/11/2023).

PT. CSS Kalteng Diduga Menjarah Hutan & Kejahatan Illegal Logging !!!

Menurutnya, walaupun jumlah APK yang akan di pasang oleh peserta pemilu tidak dibatasi oleh KPU, namun peserta pemilu diharuskan mengikuti aturan pemasangan dan diwajibkan meminta izin kepada pemkab jembrana agar tidak melanggar peraturan Bupati nomor 39 tahun 2011 dan perda 5 tahun 2011 tentang kebersihan dan ketertiban umum.

“Pada pemilu tahun 2024 kita memfasilitasi hanya 3 apk diantaranya 1 APK (baliho) pesangan calon ketiganya dalam satu baliho dengan ukuran 6X4. Kemudian APK untuk calon perseorangan DPD dengan ukuran sama 6X4 dan satu untuk partai politik. Untuk desainnya pasangan calon DPR itu datangnya dari pusat hanya tinggal cetak saja dan DPD dari provinsi,” terangnya.

Berbeda dengan pemilu sebelumnya, imbuh Adi, KPU Jembrana memfasilitasi setiap partai politik 2 baliho dan spanduk 4. Namun, pada pemilu tahun 2024, KPU tidak lagi memfasilitasi APK partai politik karena tidak adanya anggaran.

Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso Berhasil Meringkus Guru SD Cabuli Anak Dibawah Umur

“Untuk yang mengatur dan memberikan izin pemasangan APK itu dari pemerintah daerah, sedangkan untuk lokasi perseorangan itu harus minta ijin yang mempunyai lahan. Saya berharap kepada partai politik untuk mentaati apa yang sudah tertuang dalam peraturan,” ujarnya.

Lebih jelasnya Adi mengatakan, untuk mengantisipasi pemasangan APK yang semrawut nanti, KPU Jembrana bersama Bawaslu dan satpol PP Jembrana akan melakukan proses pengecekan ke lapangan. Sur

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *