LSM AKP ‘Kritik’ Ranperda Bantuan Hukum Bondowoso ” Apakah Kasus Pembunuhan Berencana, Asusila dan Narkoba Perlu Dibantu?

BONDOWOSO, Persindonesia.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Kebijakan Publik (AKP), Edy Wahyudi, SH., memberikan catatan pada rancangan peraturan daerah (Ranperda) bantuan hukum (Bankum) Pemkab Bondowoso.

Edy Wahyudi menegaskan, dia bukannya menolak Ranperda Bankum ini dijadikan perda. Namun, dirinya memberikan beberapa catatan pada ranperda yang saat ini sudah di mintakan persetujuan di Pemprov Jawa Timur.

Edy Wahyudi mengurai beberapa catatan dalam implementasi Raperda Bankum. Diantaranya, terkait subjek hukum penerima bantuan hukum harus benar-benar selektif dan benar-benar memenuhi syarat dalam menerima bankum, gradasi jenis atau tipe kejahatannya, serta diverensiasi atau sekat pembeda, antara kejahatan dan subjek hukum itu harus linear. Liner dalam arti, dia tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, residivis.

Kemudian apakah Bankum diberikan pada tahapan penyelidikan, penyelidikan, atau saat sudah ada penetapan tersangka, karena dapat dikhawatirkan terjadi (double) pos bantuan hukum di pengadilan.

Yang tak kalah penting menurut Edy Wahyudi, perda ini harus melihat cakupan statistik data perkara. “Karena di Bondwooso didominasi pekara tindak pidana umum. Dimana beberapa perkara diselesaikan dengan damai. “Apakah damai itu, juga menjadi komponen indikator bantuan hukum?,” ujarnya.

Menurut Edy Wahyudi, kalaupun mau diberikan bantuan hukum, itu pada proses penetapan tersangka. Akan tetapi harus dilihat dalam prosesnya apakah sudah ada damai atau tidak, kalau sudah damai untuk apa lagi diberikan bantuan hukum. “Menjadi lucu jika perkara deselesaikan secara damai terus mau diberikan bantuan hukum, itu saya kira pemborosan,” ujar Edy.

“Lalu apakah perkara seperti Pembunuhan berencana, kejahatan kesusilaan, narkoba, akan diberi bantuan hukum, jika itu terjadi akan menjadi bumerang ke pemda,” katanya.

Ia menambahkan, di tingkat pengadilan itu sudah ada posko bantuan hukum. Begitu juga kejaksaan, polisi, pengadilan bisa menunjuk pengacara, ada anggarannya. Permasalahannya apakah hal tersebut sudah dilakukan oleh pejabat yang berwenang?.

Lalu terkait besaran pembiayaan Bankum, apakah ada standar maksimum dan minimal anggaran untuk pendampingan hukum untuk warga itu harus transparan juga?.

Diakhir wawancaranya, Edy Wahyudi juga mempertanyakan, warga yang dikategorikan kurang mampu ini seperti apa. Karena dikhawatirkan, perda ini nantinya tidak tepat sasaran. Dan berakibat Bankum terjadi dugaan transaksional berujung pada tindak pidana korupsi terkait pemberian bantuan hukum.

(Ageng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *