Pers Indonesia, Tegal-Ahmad, mantan Kepala Desa Kedungbungkus, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, mendatangi kantor balai desa untuk meminta perhatian pemerintah desa terkait kondisi anaknya yang memiliki kebutuhan khusus.
Ahmad datang sambil menunjukkan KTP anaknya dan meminta pihak desa menerbitkan surat keterangan bahwa anak tersebut benar-benar memiliki kebutuhan khusus. Surat ini, menurutnya, sangat penting sebagai syarat untuk memperoleh bantuan dari pemerintah.
Di balai desa, Ahmad diterima langsung oleh Kepala Desa Kedungbungkus, Agus Mulyono. Agus kemudian berusaha mengonfirmasi permintaan tersebut kepada operator desa.
Namun, menurut Agus, desa tidak bisa langsung menerbitkan surat tanpa adanya dokumen resmi dari pihak medis.
“Surat keterangan disabilitas itu harus dikeluarkan oleh pihak puskesmas terlebih dahulu. Jika sudah ada surat dari puskesmas, barulah desa bisa membuat surat keterangan pendukung,” jelas Agus Mulyono.
Dalam kesempatan itu, Ahmad juga mengeluhkan bahwa anaknya yang berkebutuhan khusus tidak pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Namun, pihak desa menyebut bahwa keluarga Ahmad sebelumnya tercatat pernah menerima bantuan, baik berupa beras maupun bantuan uang dari pemerintah pusat.
Ahmad membantah hal tersebut dan tetap bersikeras meminta desa segera menerbitkan surat keterangan.
Merasa tidak mendapatkan solusi, Ahmad akhirnya meninggalkan balai desa dan berencana menemui petugas TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) untuk meminta arahan lebih lanjut mengenai hak-hak anaknya.
Peristiwa adu pendapat antara Ahmad dan perangkat desa tersebut disaksikan oleh seorang anggota Intel Kodim 0712, Sersan Kepala.
Ia menyayangkan kejadian itu dan berharap pemerintah desa dapat lebih tanggap dalam membantu kebutuhan warganya.
“Kami berharap pemerintah desa bisa lebih cepat merespons kebutuhan masyarakat, terutama terkait anak berkebutuhan khusus,” ujarnya.
(Red/Kar)






