Mantap! Pelaku Penculikan Anak Berhasi Diringkus Polisi, Ternyata Diduga Seorang Pedofilia

Persindonesia.com Jembrana – Akhirnya Pelaku Percobaan penculikan anak yang terjadi pada hari Rabu 29 Juni 2022 yang terjadi di Jalan Danau Kalimutu Lingkungan Lelateng, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana berhadil diringkus Satreskrim Polres Jembrana di rumahnya Kelurahan Gilimanuk.

Petugas kepolisian tidak membutuhkan waktu lama untuk meringkus pelaku yang bernama Gusti Ngurah Bagus Arta Bangun 31 tahun seorang pedagang, berstatus belum kawin asal Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Lautan Manusia, Mengiringi Kepergian KH Rosyidi Malawi

Diketahui juga pelaku pernah melakukan pencabulan tehadap anak dan di vonis penjara 5 tahun Pengadilan Negeri Mataram pada tahun 2015. Dan di Kabupaten Jembrana merupakan kasus kedua. Diketahui ternyata pelaku mengalami kelainan seksual (Pedofilia) mencabuli anak laki-laki untuk berhubungan badan.

Saat jumpa persnya, seijin Kapolres Jembrana, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Reza Pranata didampingi Kasubag Humas Polres Jembrana mengatakan, atas informasi dari kerabat korban dan dikuatkan bukti melalui rekaman CCTV yang ada di lokasi, pelaku berhasil kita amankan di Kelurahan Gilimanuk. Jumat (1/7/2022)

Heroik Sang Bibi Menyelamatkan Keponakan Dari Percobaan Penculikan

“Pelaku juga pernah melakukan tindakan asusila yang sama dan divonis 5 tahun dan menjalani hukuman selama 2,5 tahun di Pengadilan Negeri Mataram pada tahun 2015. Dari hasil pemeriksaan memang ada niat dan tujuan dari pelaku berusaha untuk berbuat cabul kepada anak tersebut, beruntung saat itu korban diselamatkan oleh bibinya,” bebernya.

Kejadian berawal, lanjut Reza, dari korban pulang mengisi angin ban sepeda gayung miliknya selanjutnya bertempat di Jalan Danau Kalimutu tersangka datang menghampiri korban mengendarai sepeda motor Honda Vario mengajak korban dengan mengatakan mau diukur badannya, karena tidak kenal dan menolak, akan tetapi tersangka memaksa korban, akibatnya korban membanting handphone tersangka.

Ketua Dekranasda Bali Ny. Putri Koster sebagai Narasumber Pada Forum Digital Kemenkominfo RI

“Tersangka tetap mekasa korban dan menarik sepeda gayung yang dinaiki korban, dijalan Gatot Subroto korban disuruh meletakkan sepeda gayungnya kemudian korban meletakkan dibawah pohon, karena takut korban memegang pohon namun tersangka menarik dipaksa naik ke sepeda motor. Korban diajak ke rumah kosong di Jalan Udayana Negara,” terangnya.

Saat perjalanan, imbuh Reza, korban dilihat oleh bibinya dan diikuti sampai didepan rumah kosong. Setelah sampai dirumah kosong, tersangka masuk untuk mengecek dan korban ditinggal diluar. “Pada saat itu bibi korban menghampiri dan menanyakan kepada tersangka,  “ mas siapa,,, ? dijawab oleh tersangka bahwa teman korban, setelah itu tersangka langsung kabur menaiki sepeda motornya ke arah barat,” jelasnya.

Ratusan Tervaksin, BIN Serta Dinkes Jembrana Sasar Para Pelajar dan Warga

Reza menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal yang disangkakan pasal 83 Yo Pasal 76 F  UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 330 Ayat (1) dan ayat (2) Yo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. ancaman hukuman paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun atau hukuman penjara selama lamanya 9 tahun.

Sementara Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana menambahkan, atas kejadian tersebut perlu mendapat perhatian dan antisipasi dari semua pihak. “Untuk para orang tua, agar terus mengingatkan kepada anak-anaknya agar berhari-hati kepada orang yang belum dikenal. Kami juga menghimbau kepada masyarakat jika ada kejadian hal serupa mohon langsung melaporkan ke Polres Jembrana,” ujarnya.

Kakanwil Kemenhumham Bali Hadiri Penutupan Bulan Bung Karno IV/2022

Dirinya berharap, kedepan mudah-mudahan tidak ada korban yang lain atau percobaan-percobaan yang korban yang lain. “Saya menghimbau kepada masyarakat Jembrana tidak perlu risau karena semua peran masyarakat perlu untuk bisa menjaga situasi di wilayahnya. Kami juga akan memberikan pendampingan kepada korban agar tidak menjadi trauma kedepannya,” tutupnya. (S)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *