Masalah Gaji, Pekerja Bangunan Tega Bunuh Mandornya Sendiri

Jakarta Timur, Persindonesia.com – Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan di sebuah bangunan yang sedang direnovasi di kawasan Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. Seorang pria bernama JS (69) ditemukan tewas terkubur di lokasi kejadian, setelah sebelumnya dinyatakan hilang oleh keluarganya. Polisi dengan cepat menangkap pelaku, ZA (35), yang ternyata merupakan pekerja bangunan di tempat tersebut.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kehilangannya kepada pihak berwajib. Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menemukan jasad korban yang telah dikubur secara tersembunyi di lokasi kejadian, ditutupi dengan adukan semen.

Pelaku, ZA, mengakui perbuatannya yang keji. Ia mengaku telah membunuh korban dengan memukulnya menggunakan puing batu hebel setelah terlibat pertengkaran sengit terkait gaji yang belum dibayarkan.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan, motif pembunuhan ini bermula dari tuntutan pelaku terkait pembayaran gaji sebesar Rp 900 ribu. Korban menolak permintaan tersebut, yang kemudian memicu adu mulut hingga berujung pada tindakan kekerasan.

Gumi Benyah Latig, Nelayan Serangan Tunda Pertemuan, Ada Intervensi dari Bendesa Adat, Ada Apa?…

“Pelaku dengan emosi mengambil batu hebel dan memukul korban dua kali di bagian kepala hingga menyebabkan kematian,” ungkapnya, Kamis (27/02/2025).

Setelah melakukan pembunuhan yang brutal tersebut, pelaku berusaha menyembunyikan jasad korban di selokan sebelum akhirnya menutupinya dengan pasir dan semen, berharap perbuatannya tidak diketahui. Tidak hanya itu, pelaku juga dengan tega memanfaatkan kartu ATM korban untuk melakukan serangkaian transaksi dengan total mencapai Rp 64 juta.

Pelaku sempat melarikan diri ke kampung halamannya di Batang, Jawa Tengah, untuk menghindari kejaran pihak kepolisian. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama. Polisi berhasil melacak keberadaannya dan menangkapnya di rumah korban di Cipete, Jakarta Selatan, pada 26 Februari 2025.

“Kami bertindak cepat setelah menerima informasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang terkait dengan kasus ini,” tambah Kapolres.

Gubernur Koster Tegaskan Jangan Rusak Budaya Bali, Pariwisata Taruhannya!

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta pasal-pasal lain terkait pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman yang menantinya adalah hingga 15 tahun penjara.

Kejadian tragis ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam berinteraksi dengan orang lain, terutama dalam hal pekerjaan dan keuangan. Kombes Pol. Lilipaly juga mengimbau agar masyarakat selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada konsekuensi yang fatal. (Andy.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *