BONDOWOSO, PersIndonesia.com – Hangatnya polemik terkait posisi Plh. Sekda Bondowoso menarik perhatian banyak pihak. Tak terkecuali aktivis Bondowoso, Ageng Yuli Saputra, kembali angkat bicara. Dikonfirmasi di kediamannya pada 9 Desember 2024, dia memberikan gambaran runtut terkait permasalahan ini.
“Permasalahan Plh dan Pj Sekda ini sebenarnya dari periode pertama (saat Bambang Soekanto menjabat Pj. Bupati, red) tidak bisa sepenuhnya menggunakan dasar Perpres 3/2018″, Ageng mengawali statementnya.
” Pak Bambang Soekwanto dilantik menjadi Pj. Bupati pada 24 September 2023, dan bu Haeriah ditunjuk sebagai Plh. Sekda pada 25 September 2023. Penunjukan Plh ini sesuai dengan ketentuan Perpres 3/2018 pasal 4 huruf b yang menjelaskan bahwa Kepala Daerah menunjuk pelaksana harian apabila dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian sekretaris daerah kurang dari 7 hari kerja dan/atau pengangkatan penjabat sekretaris daerah”, tambahnyatambahnya
Hanya saja yang patut dipertanyakan adalah lambatnya proses pengangkatan Pj. Sekda. Seperti diketahui, Haeriah dilantik sebagai Pj. Sekda pada 3 November 2023. Artinya dia menjabat sebagai Plh. Sekda lebih dari 1 bulan. Hal ini tentu menjadi pertanyaan, karena lazimnya masa jabatan pelaksana harian (Plh) dibatasi paling lama 15 hari kerja. Seperti dijelaskan pada pasal sebelumnya, bahwa pelaksana harian ditunjuk dalam hal sekda definitif tidak dapat melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja.
Dalam SK pengangkatan Haeriah sebagai Pj. Sekda juga dicantumkan dasar surat persetujuan Gubernur tanggal 25 Oktober 2023. Ini artinya butuh kurang lebih satu minggu untuk memproses SK pengangkatan tersebut. Ini tentu memperkuat anggapan berapa lambatnya kinerja Pemkab, utamanya dalam hal ini BKPSDM Bondowoso.
Ageng menambahkan, Haeriah menjabat sebagai Pj. Sekda sejak tanggal 3 November 2023 sampai dengan 22 Juli 2024. Karena pada tanggal itu Bambang Soekwanto mengundurkan diri dari jabatan Pj. Bupati, dan secara kepegawaian dia kembali ke jabatan semula yaitu Sekda definitif.
Jika dihitung, Haeriah menjabat sebagai Pj. Sekda lebih dari 8 bulan. Hal ini tentu tidak sesuai dengan ketentuan Perpres 3/2018 pasal 2 ayat (1) huruf a. Ketentuan pasal dimaksud menjelaskan bahwa sekda dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas karena mendapat penugasan yang berakibat sekda tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 hari kerja dan kurang dari 6 bulan.
“Kemungkinan kondisi ini ditoleransi karena alasan masa pilkada serentak. Hal ini bisa dimaklumi, karena pemerintah pusat juga mempertimbangkan kondusifitas suasana menjelang pilkada serentak”, lanjut Ageng menambahkan.
Masalah baru kemudian muncul saat Haeriah kembali dilantik sebagai Pj. Sekda pada 12 Agustus 2024. Seperti diketahui, Haeriah menjabat sebagai Pj. Sekda sampai kemudian muncul rumor dia ditunjuk sebagai Plh. Sekda. Jika dihitung, masa jabatan 3 bulan Haeriah sebagai Pj. Sekda berakhir pada 12 November 2024.
Ketentuan pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Perpres 3/2018 mengharuskan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan proses seleksi terbuka pengisian sekda paling lambat 5 hari kerja. Jika dalam 3 bulan sekda definitif belum ditetapkan, maka Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menunjuk penjabat sekda yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6. “Ini sudah ditoleransi meski tidak melaksanakan open bidding sekda, koq malah meminta toleransi lagi perpanjangan pj. Sekda. Aneh, lucu”, tambahnya lagi.
Ageng menambahkan, jika Pemkab sudah berkoordinasi dengan Pemprov terkait pengganti Pj. Sekda menjelang akhir masa jabatan Haeriah sebelum 12 November, maka polemik ini tidak akan berkepanjangan. Permasalahan lain adalah Pemkab khususnya BKPSDM terkesan lambat menyelesaikan masalah ini.
Disisi lain, awak media ini mendapat bocoran informasi bahwa Pj. Bupati menunjuk Haeriah sebagai Plh. Sekda dengan surat perintah tanggal 13 November 2024. Dalam surat perintah itu, dasar yang dipergunakan adalah surat Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Jawa Timur tanggal 22 Oktober 2024 perihal Tanggapan Permohonan Perpanjangan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso. Selain itu dicantumkan pula Pasal 4 Perpres nomor 3 tahun 2018 sebagai dasar pertimbangan.
Surat perintah Plh. Sekda ini justru menambah polemik baru, karena mestinya dengan dasar surat Kepala BKD Provinsi Jawa Timur tanggal 22 Oktober tersebut, Pemkab Bondowoso sudah berkoordinasi untuk menentukan pengganti Pj. Sekda. Dan informasi lain yang kami peroleh adalah bahwa dalam SK pengangkatan Haeriah sebagai Pj. Sekda pada 3 November hanya mencantumkan ijin tertulis dari Gubernur Jawa Timur. Tidak disebutkan ijin tertulis dari Mendagri dan pertimbangan teknis dari BKN, sebagai syarat wajib setiap pengangkatan dan/atau mutasi yang dilakukan oleh Pj. Bupati.
Sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat (2) san ayat (4).
Ketentuan pada pasal tersebut menjelaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi penjabat Gubernur dan penjabat bupati/walikota.
Sedangkan keharusan untuk mendapat pertimbangan teknis BKN tertuang dalam Perpres nomor 116 tahun 2022 pasal 25 ayat (1) dan ayat (2). Ketentuan pada pasal tersebut menjelaskan bahwa dalam hal terdapat kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian. Dalam hal terdapat kebutuhan Instansi Pemerintah, pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.
Jika informasi ini benar, tentu ada dampak dan konsekuensi hukum yang mesti dipertanggungjawabkan oleh Pemkab Bondowoso. Hal ini dapat dikategorikan penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, pejabat yang ditetapkan berdasarkan keputusan yang cacat prosedur dan cacat hukum, segala kebijakan yang dibuatnya juga tidak sah secara hukum.
Patut ditunggu apa jawaban Pj. Bupati kali ini. Maukah “beliau” terbuka untuk membuat semuanya terang benderang? Atau masihkah “beliau” masih menggunakan alasan rahasia jabatan dan rahasia negara???
(Nusul)






