Me Gacoan Membandel, Satpol PP Jembrana Ancam Akan Segel Fasilitas Dalam Ruangan

Persindonesia.com Jembrana – Setelah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana menutup dan meyegel Me Gacoan Negara yang terletak di sebelah barat Gedung Ir Sukarno, Lingkungan Dauhwaru Jembrana, dikarenakan belum mengurus ijin SLF dan PBG saat lounching, pengurus langsung membuat klarifikasi di video. Dalam video tersebut berjanji akan memproses terlebih dahulu kekurangan ijin perusahaan tersebut sebelum usaha tersebut beroprasi, artinya selama memproses ijin mereka menutup usaha tersebut.

Akan tetapi awalnya mereka tetap menerima orderan lewat online. Dengan berjalannya waktu pihak perusahaan juga memasang pembatas besi di muka tempat makan tersebut sehingga orang luar tidak bisa melihat keadaan suasana dalam rumah makan tersebut. Tepat pada hari Senin 13 Juni 2022 petugas Satpol PP sedang melintas dijalur tersebut, dan melihat banyak sepeda motor yang parkir di tempat parkiran.

Sachrudin Minta Generasi Muda Jaga Semangat Nasionalisme 

Saat dikonfirmasi awak media Kasat Pol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan, mendapat laporan dari anggotanya bahwa Me Gacoan tetap menerima pelanggan di dalam ruanagn, dirinya langsung memanggil pihak manager ke kantor. “Saya panggil langsung managernya ke kantor dan kami beri teguran secara baik agar tidak mempergunakan gedung  umum sebelum ijin SLF dan PBG selesai. Tanggapan dari manager hanya iya-iya saja dan siap tidak mengulangi lagi,” terangnya. Rabu (15/6/2022)

Akan tetapi, lanjut Leo, pada hari Rabu 15 Juni 2022 siang hari, pihaknya saat itu sedang melakukan patrol, kembali melihat tempat parkir Me Gacoan penuh dengan sepeda motor sehingga diputuskan kembali mengecek kedalam. “Tadi siang kami sedang lewat melihat parkiran Me Gacoan ramai lagi setelah dicek kedalam kembali banyak pelanggan sedang duduk dan makan. Mereka sama sekali tidak menghargai kami dan melanggar aturan yang sudah disepakati sebelumnya.” Jelasnya.

DKISP Buka Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Keamanan Informasi

Dikarenakan mereka kembali menerima pelanggan didalam, imbuh Leo, pihaknya menyuruh Manager Me Gacoan membuat surat pernyataan tertulis yang intinya, pihak Me Gacoan tidak menerima pelanggan makan ditempat, hanya melayani pelanggan secara online  take away. Mereka juga berjanji tidak akan mengulai lagi apa yang telah dilanggar dan kalau melanggar bersedia disegel untuk area tempat makan dan dapur.

“Kita sudah berbuat sesuai batasan waktu yang di atur dalam SOP Sat Pol PP dalam penegakan Perkara yaitu teguran 1 berlaku selama 7 hari, teguran 2 berlaku selama 3 hari dan teguran 3 berlaku selama 3 hari, kalau mereka tetap melanggar baru kita eksekuasi. Tadi siang juga kami menambah garis line di lokasi. Kita juga selama ini sudah member teguran secara humanis akan tetapi mereka tetap juga melanggarnya,” pungkasnya. Red Bali

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *