Persindonesia.com Denpasar – Masyarakat Denpasar yang masih membandel membuang sampah di sungai khususnya bersiap-siap membayar denda, Pemkot Denpasar akan menindak tegas warganya yang kedapatan membuang sampah dengan denda maksimal Rp 50 juta rupiah. Selain itu pemkot juga akan memasang jaring sampah di setiap perbatasan kota dan perbatasan desa/kelurahan
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, AA Ngurah Bagud Airawata, mengatakan pemasangan jaring sampah akan dilaksanakan guna membendung sampah di aliran sungai. Pemasangan jaring ini akan terus ditambah dan tersebar di setiap perbatasan wilayah yang dilewati sungai-sungai di Kota Denpasar.
“Setelah dilaksanakan evaluasi oleh Tim Prokasih PUPR Kota Denpasar, maka diketahui bahwa hampir setiap hari masih ditemui sampah di aliran sungai, terutama Tukad Teba ini, jadi kita sepakati memperbanyak jaring sampah,” ujarnya.
Bupati Tamba Apresiasi Semangat Meturunan Semeton Merajan Dadia
Lebih lanjut dijelaskan, pemasangan jaring sampah ini sebagai upaya mengidentifikasi dari mana sumber sampah tersebut. Sehingga nantinya desa/kelurahan yang mewilayahi bertanggung jawab untuk menjaga kebersihan sungai.
“Iya agar tidak di hilir yang menerima kiriman, jadi dari hulu kita pasang jaring, juga setiap perbatasan, dari sana kita bisa mengetahui sumber masalahnya, atau sampahnya dari mana, ini juga merupakan upaya menjaga kebersihan sungai untuk keberlanjutan mencegah banjir,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, mengaku akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan, terlebih membuang sampah ke sungai. Hal ini mengingat pentingnya untuk bersama-sama menjaga kebersihan sungai.
Menhan Prabowo Beri Kuliah Umum dan Tandatangani MoU Dengan Universitas Muhammadiyah Malang
“Kami akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan, termasuk membuang sampah ke sungai,” tegasnya.
Bawa Nendra menekankan, saat ini di Kota Denpasar telah ada Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dimana, dalam Pasal 58 dijelaskan bahwa bagi yang melanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan dengan maksimal Rp. 50 Juta. Tak hanya itu, pelanggar juga dapat dikenakan sanski lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami bukan menakut-nakuti masyarakat, namun menegaskan bahwa kebersihan adalah tanggung jawab kita bersama, dan membuang sampah sembarangan merupakan tindakan melanggar Perda, sehingga mari bersama kita jaga kebersihan Kota Denpasar,” ujarnya. Red






