BONDOWOSO, Persindonesia.com – Dugaan jual beli jabatan menjadi sorotan di Bondowoso selama tahun 2023. Meskipun begitu, kebenarannya masih menjadi misteri hingga saat ini.
Kembalinya sejumlah pejabat ke posisi semula pada acara pelantikan tanggal 22 Mei 2024 berpotensi membuka tabir atas isu yang selama ini mengemuka.
“Jika dugaan jual beli jabatan tersebut terbukti, kemungkinan besar pejabat yang dikembalikan akan merespons secara aktif,” kata Aktivis Anti Korupsi, Ageng.
Beberapa pejabat yang dikembalikan tersebut, menurut Ageng, dapat mengambil langkah-langkah tertentu termasuk mengajukan gugatan ke PTUN jika merasa keputusan tersebut melanggar aturan.
“Ada berbagai opsi yang dapat dipertimbangkan, seperti mengajukan gugatan ke PTUN atau langkah hukum lainnya. Namun, kami menekankan bahwa fokus utamanya adalah pada dugaan jual beli jabatan,” tambahnya.
Hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan konkret yang menunjukkan arah penyelesaian masalah tersebut. Oleh karena itu, dugaan jual beli jabatan selama ini mungkin hanya sebatas spekulasi.
“Kami mendapat informasi bahwa beberapa pejabat yang dikembalikan telah melakukan pertemuan dengan adanya unsur pengarahan. Namun, belum ada tindakan yang mengarah ke PTUN,” ungkapnya.
Sebagaimana yang diketahui, pada Rabu, 22 Mei 2024, Pemerintah Kabupaten Bondowoso melaksanakan pelantikan terhadap lebih dari 130 ASN.
Di antaranya, sejumlah pejabat dikembalikan ke jabatan sebelumnya dan dilakukan penataan ulang.
(Saiful/Tim)






