Menjelang Pileg 2024, KPU Jembrana Adakan Sosialisasi Pencalonan DPRD

Persindonesia.com Jembrana – Menjelang persiapan pemilihan calon legislatif 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana mengadakan rapat sosialisasi pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang bertempat di Kantor KPU Jembrana. Dari 18 partai yang mengikuti rapat sosialisasi tersebut, 4 partai tidak hadir diantaranya dari Partai Hanura, Partai Garuda, PAN dan Partai Gelora.

Saat dikonfirmasi usai rapat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu I Ketut Adi Sanjaya mengatakan, persiapan pemilihan legislatih tahun 2024, kali ini pihaknya melaksanakan sosialisasi terkait terbitnya PKP Pencalonan, PKP 10 tahun 2023, terkait pengajuan bakal calon yang dilakukan mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.

“Kami sudah melakukan sosialisasi terkait persiapan-persiapan untuk partai politik seperti, surat identitas, surat keterangan kesehatan dan sebagainya. Itu perlu juga dipersiapkan oleh pertai politik dan menyampaikan kepada bakal calonnya. Nanti semua itu akan diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” terangnya. Selasa (25/4/2023).

Ia juga menerangkan, dokumen persyaratan administrasi bakal calon diinput melalui Silon, partai politik hanya datang membawa dokumen pengajuan dan daftar bakal calon. “Terkait 30 persen perwakilan perempuan, kali ini sistem penghitungan ada pembulatan desimal, seperti contohnya 30 persen dikalikan dengan jumlah calon, menghasilkan pecahan, komanya dibawah 50 persen dihilangkan, sementara komanya diatas 50 akan dibulatkan keatas,” ungkapnya.

Untuk bakal calon perempuan yang jumlahnya 4 orang, lanjut Adi, ketika dihitung 30 persen hanya dapat 1 orang calon perempuan, kalau dihitung secara manual hanya 25 persen tidak 30 persen. “Hal ini akan menjadi pertanyaan apakah seperti itu diterima atau tidak oleh KPU pada saat pengajuan bakal calon,” katanya.

Disinggung terkait lembaga pemerintahan desa seperti Bendesa yang ikut nyalon, Adi mengaku, menurut peraturan, lembaga yang menerima dana APBN atau APBD tidak diperperbolehkan mencalonkan diri atau harus mundur terlebih dahulu dari jabatan sebelumnya. “Kalau mencalonkan diri bisa saja apakah nanti mengundurkan diri atau tidaknya menjadi bendesa itu yang menjadi pertanyaan,” jelasnya.

Asi menambahkan, dari pihak divisi hukum KPU sudah membahas di tingkat KPU RI dengan hasil sementara lembaga tersebut harus konsultasi dengan Kemendagri. “Yang mengatur lembaga adat itu ada permendagri nya. Ini masih pro kontra,” ucapnya. Vlo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *