Merasa di Kriminalisasi Keluarga Tersangka Kasus Narkoba Lapor Propam Mabes Polri 

Tangerang Selatan,Persindonesia.com-Lembaga Bantuan Hukum (Keadilan) mengadakan konferensi pers dugaan kriminalisasi tersangka kasus narkoba oleh oknum polisi yang diketahui bertugas di Polres Kota (Polresta) Tangerang, Keluarga tersangka Lapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.Karna adanya dugaan upaya rekayasa kasus narkoba dengan menjebak

Yeliza Umami Kuasa hukum keluarga Y (korban dugaan rekayasa kasus narkoba) menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 15 Juli 2022 lalu. Saat itu, Kliennya Y berkenalan dengan seorang wanita melalui aplikasi percakapan Mi chat melakukan perjanjian bertemu.

Usai berkenalan, Y dan wanita tersebut berjanji melakukan pertemuan pada 16 Juli 2022 dengan syarat Y harus membawa narkoba, lanjutnya

” Y janji bertemu dengan pura-pura membawa narkotika,namun Y tidak pernah bertemu si wanita. Justru, Y malah bertemu dengan polisi dan dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk diperiksa,” ujar Yeliza ketika mengadakan konferensi pers dikantornya di jalan Villa Dago AB-22 Pamulang,Kota Tangerang Selatan , Rabu (19/10/2022)

Yeliza mengatakan, usai diperiksa, Y dibebaskan karena tidak terbukti memiliki barang haram tersebut dan tes urin pun menunjukkan hasil negatif. Y pun diminta untuk membuat surat peryataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

 

Kuasa Hukum LBH Keadilan dan Kaka tersangka (dugaan korban rekayasa kasus narkoba) saat menunjukkan bukti laporan polisi

Keesokan harinya, Y sempat diajak bekerjasama dengan pihak Polsek Jatiuwung untuk mengungkap sindikat narkoba di wilayah tersebut.

“Bahkan, Y sempat diajak oleh oknum tesebut mengunjungi seseorang yang diduga sebagai penjual narkoba,” ungkap Yeliza.

Eliza menuturkan, usai mendapatkan narkoba, Y langsung dibawa kesebuah apartemen dan menuruti arahan oknum tersebut untuk masuk terlebih dahulu. Sedangkan, sang oknum tersebut meninggalkannya dalam apartemen dengan dalih ingin membeli sesuatu.

Setibanya dalam apartemen, Y terkejut ada yang mencekiknya dari belakang, dan dilanjutkan dengan datangnya beberapa petugas yang mengaku sebagai polisi dari Polresta Tangerang. Walhasil Y pun ditangkap dengan barang bukti narkoba tersebut.

Mendapat kabar Y ditahan, pada 19 Juli 2022 pihak keluarga meminta petugas agar dapat menjenguk dan melakukan klarifikasi kasus tersebut. Namun, usaha keluarga justru mendapat penolakan dari petugas.

Keesokan harinya, keluarga menanyakan kondisi Y dan langkah apa yang harus dilakukan, agar Y terbebas dari tuntutan.

Namun, oknum tersebut menyatakan apabila kasus Y tergolong berat dan meminta sejumlah uang.lanjutnya

“Oknum tersebut meminta sejumlah uang Rp20 juta dengan menunjukkan angka 20 pada telepon selular yang diketik melalui telepon selularnya,” tegasnya.

Yeliza menambahkan Kaka Korban Ernest sudah melaporkan kejadian tersebut ke Propam Mabes Polri.

“Kaka korban, Ernest ,sudah melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri namun belum ada tanggapan,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *