Klungkung,PersIndinesia.Com- Seorang pelajar bernama Ni Putu Suastini (14) asa Dusun Papaan, Desa Sampalan Tengah, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung ditemukan tergeletak dikamarnya oleh orang tuanya bernama Ni Wayan Sukasmi (37) dengan kondisi setrika menempel di leher.
Dan setelah mendapat perawatan medis serta menjalani observasi selama 2 jam dari Tim Medias RSUD Klungkung, Ni Putu Suastini (red-korban) dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga :Â Pemilik Merek Crystal Laporkan Dugaan Pemalsuan Produk Ke Polda Jatim
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Agus Widiono saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa naas tersebut. Dijelaskannya kejadian berawal pada hari Senin (2/12/24) sekitar pukul 07.40 Wita, saat Ni Wayan Sukasmi (red-ibu korban) hendak mandi sebelum berangkat kerja mendapati Ni Putu Suastini (red-korban) sedang sarapan. Selang beberapa menit kemudian ibu korban masuk ke kamar mandi.
Dan saat di kamar mandi ibu korban mendengar korban menjerit memanggilnya mak…. Karena mendengar jeritan itu kemudian ibu korban langsung keluar dari kamar mandi dan mencari asal suara anaknya.
“Ibu korban kaget mendapati anaknya sudah tergeletak dalam kamar dengan alat setrika menempel di leher korban”, jelasnya seijin Kapolres Klungkung.
Menurutnya, setelah mendapati korban dalam kondisi tersebut, ibu korban langsung mencabut kabel setrika yang masih tercantol dan memindahkan seterika dari badan korban. Selanjutnya ibu korban menghubungi I Putu Eka Surnadi Putra dan I Nengah Suartika untuk segera membawa korban ke RSUD Klungkung agar mendapat perawatan medis.
Sekitar pukul 08.00 Wita korban tiba di UGD RSUD Klungkung langsung mendapat penanganan medis dari dokter dan perawat jaga. “Dan hingga 2 jam di observasi, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia”, jelas Agus Widiono.
Baca Juga :Â Dicakar Kucing, Warga Sawe Rangsasa Meninggal Diduga Rabies
Dari hasil pemeriksaan Tim Medis dan keterangan dari saksi- saksi korban diduga mengalami cedera listrik henti jantung. Akibat kejadian tersebut pihak keluarga korban tidak akan melakukan upaya hukum (memproses secara hukum).
“Keluarga korban menerima dengan iklas kepergian korban dan menganggap kejadian tersebut sebagai musibah”, pungkasnya. (DK).






