Modus Test Drive, Agus Larikan Motor Penjual

Persindonesia.com Jembrana – Dengan modus test drive I Kadek Agus Suardika 32 tahun asal Banjar Anyar Tembles, Mendoyo, Jembrana larikan sepeda motor Honda Scoopy milik penjual bernama I Kadek Parindra 38 tahun asal Desa Ekasari Melaya. Pelaku berpura-pura menjadi pembeli saat korban menjajakan motornya di media sosial. Saat ketemuan (COD) malah motor korban dibawa kabur hendak dijual. Pelaku juga sempat bersembunyi di kos temannya untuk mengelabui petugas kepolisian.

Menurut penuturan Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim saat jumpa pers di Mako Polres Jembrana, awalnya korban Kadek Parindra menjual sepeda motornya lewat temannya di media sosial (facebook) Teman korban lalu menawarkan motor tersebut ke pelaku Agus Suardika seharga Rp. 16.800.000,-. ā€œMerasa tertarik pelaku lalu mengirimkan pesan lewat messenger kepada teman korban mengatakan berminat dengan motor tersebut,ā€ terangnya. Kamis (6/7/2023).

Bersama Malaysia, Bakamla RI Resmi Buka Patroli TerkoordinasiĀ 

Lantaran pelaku berminat dengan motor tersebut, lanjut Elim, dilanjutkan dengan proses negoisasi lewat whatsapp, hingga harga disepakati. Dilanjutkan dengan proses jual beli lewat COD di Pertigaan Sebelah Barat Anjungan Cerdas Rambut Siwi, Kecamatan Mendoyo. ā€œSekira pukul 20.00 wita teman korban bersama temannya tiba di lokasi dan bertemu dengan pelaku. Seperti bisanya pelaku mengecek kelengkapan motor tersebut, saat itu semua kelengkapan ditaruh didalam jok motor,ā€ jelasnya.

Mengingat, imbuh Elim, perlengkapan motor tersebut berada didalam jok, pelaku kembali meminta ijin untuk mencoba mengendarai sepda motor yang akan dijual disekitaran tempat tersebut dan di ijinkan oleh teman korban. ā€œPelaku langsung mengendarai motor korban kearah utara dan tidak kembali. Dirasa ulah pelaku mencurigakan lantara mencoba motor terlalu lama, kurang lebih 30 menit, teman korban menelpon pelaku, akan tetapi hanphone pelaku tidak aktif,ā€ ungkapnya.

Keakraban Panglima TNI Dan Panglima Australia Seperti Saudara Kandung

Atas perbuatan pelaku, kata Elim, teman korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap di tempat kos-kosan temannya di wilayah Desa Delodberawah. ā€œPelaku sempat bersembunyi di kos tersebut. Saat ditangkap pelaku mengakui perbuatannya, selain itu pelaku juga mengaku akan menjual motor korban,ā€ ucapnya.

Elim juga mengaku, dari hasil pengembangan pelaku juga mengakui pernah melakukan perbuatan yang sama melarikan sepeda motor Honda Beat di Kabupaten Tabanan. ā€œNanti kita terus dalami kasus ini. Kita juga akan berkoordinasi dengan Polres Tabanan, lantaran pelaku pernah melakukan perbuatan yang sama disana. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP diancam hukuman 4 tahun penjara,ā€ tandasnya. Sur/Ida

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *