Musnahkan BB Inkracht, Sabu Seberat 64,74 Gram Netto Diblender Kejari Klungkung

PersIndonesia.Com,Klungkung- Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan keputusan Pengadilan. Kegiatan pemusnahan dilakukan bertempat di halaman Kantor Kejari Klungkung, Rabu 3 September 2025.

Kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) dipimpin oleh Kajari Klungkung, I Wayan Suardi dan dihadiri oleh Bupati Klungkung, I Made Satria serta Forkompinda Kabupaten Klungkung bersama undangan terkait lainnya.

Baca Juga : Posisi Jabatan Kepala Kejari Klungkung Berganti, Lapatawae B Hamka Dilayar ke Papua

Kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah inkracht berasal dari tindak pidana umum tersebut didominasi dari perkara Narkoba dengan barang bukti berupa sabu sabu, kemudian pencurian dan perjudian konvesional berupa permainan dadu.

Dalam pemusnahan barang bukti Narkoba total Sabu seberat 85,27 Gram Bruto (Berat kotor) atau 64, 74 Gram Netto dimusnahkan dengan cara diblender. Selain itu sebanyak 7 HP dihancurkan dengan cara dipalu.

Sementara dalam perkara perjudian 1 lembar perlak, 3 buah dadu, 1 set tempat kocokan dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung, I Wayan Suardi mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai salah satu fungsi Jaksa dalam hal ini Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang telah inkracht.

Dan melakukan eksekusi sampai melakukan pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban institusi kejaksaan. “Sehingga apa yang jadi kewajiban kami dapat terselesaikan hingga sampai pemusnahan barang bukti”, terangnya seusai kegiatan pemusnahan BB.

Menurutnya, dengan pemusnahan barang bukti diharapkan dapat memberikan pemahaman tugas jaksa itu tidak hanya menindak tetapi juga sampai melakukan eksekusi terhadap penyelesaian perkara tindak pidana.

Baca Juga : Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Kejari Klungkung Gelar Penhum di Desa Gegel

Untuk pemusnahan barang bukti saat ini didominasi oleh tindak pidana Narkotika dengan 18 perkara. Dan barang bukti merupakan perkara yang terjadi kurun awal Januari 2025 sampai akhir Agustus 2025.

“Pemusnahan barang bukti merupakan wujud nyata kami untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan, terutama terhadap BB Narkotika yang terus mengalami peningkatan perkara”, tegas Suardi.

Terkait barang bukti berupa kendaraan bermotor, Kajari mengatakan, hingga saat ini di Klungkung belum ada. “Dan jika ada barang bukti tersebut tidak dimusnahkan tetapi barang hasil rampasan tindak pidana tersebut akan dilelang untuk kepentingan negara”, tandasnya. (IGS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *