Persindonesia.com Jembrana – Kesekian kalinya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana kembali memberikan restorative justice (RJ) kepada. Sebelumnya kejari Jembrana juga memberikan RJ kepada warga Desa Pengambengan yang menggadaikan sepeda motor milik pak haji.
Kali ini Kejari juga memberikan RJ kepada Gusti Ngurah BAP asal Pendem, Kecamatan Jembrana yang telah menggadaikan sepeda motor Honda NF 125 D milik kakak iparnya bernama Ni Putu Eka Indrawati. Korban juga sudah memaafkan tersangka. Tersangka juga memberikan hadiah sebuah sepeda kepada anak dari Ni Putu Eka Indrawati. Selasa (5/7/2022).
PJS Pelalawan Rakor Bersama DPD PJS Riau
Kejadian mengharukan terjadi, ketika tersangka meminta maaf dan memeluk korban juga bersimpuh dihadapan ayahnya yang mengalami sakit dan susah berjalan karena sudah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Saat dikonfirmasi awak media usai emberian RJ kepada tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama mengatakan, pihaknya memberikan RJ kepada tersangka dikarenakan, tersangka baru pertama kali melakukan kejahatan, selain itu juga korban sudah memafkan tersangka.
“Korban sudah memaafkan tersangka, ini merupakan rasa kemanusiaan. Apalagi tersangka mengaku uang hasil gadai motor tersebut sebanyak Rp 300.000 untuk mengbai ayahnya yang mengalami sakit gangguan ginjal, dan juga tersangka didasari sakit hati kepada korban,” bebernya.
Raja-Raja Nusantara dan Manca Negara Akan Bertemu di Bali
Dari kejadian ini, lanjut Meyke, berharap tersangka menjadi sadar dan tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari. Tersangka juga berharap korban memaafkan tersangka secara kekeluargaan dan antara keduanya dapat kembali harmonis.
Setelah memberikan RJ kepada tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama melepaskan rompi tahanan sebagai symbol tersangka telah dihentikan penuntutannya. Acara diakhiri penyerahan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda NF 125 D






