Persindonesia.com Jembrana – Operasi Zebra 2024 yang digelar di Kabupaten Jembrana telah memasuki hari ketiga. Selama pelaksanaan operasi tersebut, Satuan Lalu Lintas Polres Jembrana telah menindak lebih dari 38 pelanggar lalu lintas.
Pelanggaran yang paling banyak ditemukan dalam operasi ini adalah pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, serta kendaraan yang tidak memenuhi standar keamanan. Banyak pengendara yang dikenai tilang karena tidak memiliki kaca spion, lampu sein mati, dan kelengkapan lainnya yang tidak memadai.
Salah satu pelanggar, Iklas asal Sumba BTT, mengaku bahwa sebagian kelengkapan kendaraannya hilang karena terjatuh. “Ini gara-gara jatuh, Pak, jadi pada hilang semua. Tidak ada spion dan lampu depan, nanti saya lengkapi lagi,” ujarnya. Rabu (16/10/2024).
MAKI Jatim Siap Gugat Sekda Kab.Jember Karena Status ” Pending ” Dalam Alokasi PAPBD 2nya
Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Otamawan Abrianto, menjelaskan bahwa Operasi Zebra 2024 akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari 14 hingga 27 Oktober. “Ada tujuh sasaran prioritas pelanggaran, seperti menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, tidak memakai helm SNI, dan melanggar batas kecepatan. Simpati dan edukasi menjadi pendekatan utama dalam operasi ini untuk menekan angka kecelakaan,” terangnya.
Menurutnya, operasi ini tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada edukasi dan pencegahan pelanggaran lalu lintas. Tujuannya adalah mengurangi risiko kecelakaan yang dapat mengakibatkan korban jiwa.
“Selain penindakan terhadap pelanggar, selama tiga hari Operasi Zebra ini, kami juga melakukan upaya pencegahan kecelakaan. Lebih dari seratus pengendara telah diberikan himbauan terkait keselamatan berkendara. Kami juga membantu pengendara memasang tali helm dengan benar serta mengingatkan penggunaan sabuk keselamatan bagi pengemudi mobil,” tambahnya.
Cek Barang Bawaan Penumpang Kapal Lewat X- Ray
Sebagai bentuk apresiasi, Polres Jembrana juga membagikan helm gratis kepada pengendara yang menggunakan helm yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). TS






