Blog

  • Cegah Penggelapan Dana Bantuan Sosial sebagai Upaya Antisipatif Dinas sosial

    Cegah Penggelapan Dana Bantuan Sosial sebagai Upaya Antisipatif Dinas sosial

    Media persindonesia.com – Pandemi Covid-19 yang masih mewabah di Indonesia membuat berbagai kalangan masyarakat mengalami dampak ekonomi, sehingga muncullah bantuan sosial yang diadakan oleh pemerintah bagi yang terdampak.

    Namun penyaluran dana bantuan yang mengalami mobilisasi dan dengan begitu banyak prosedur, memungkinkan bagi beberapa pihak mencari celah untuk melakukan tindak pidana korupsi.

    Dalam rangka menanggulangi pandemi Covid-19, Indonesia telah menerapkan berbagai langkah termasuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

    Perihal Dana Bansos, dalam Pasal 1 angka 15 Peraturan Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Dana Bansos Dan Hibah disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Dana Bansos adalah “pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus-menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial”.

    Sementara melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 54/Huk/2020 Tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako Dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

    Rendahnya kualitas dan transparansi data bantuan sosial mengakibatkan permasalahan dalam penyaluran bantuan sosial seperti: bantuan sosial tidak tepat sasaran dan tumpang tindih .

    Kendala dalam mencegah penggelapan yaitu yang bersumber dari praktik-praktik penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang membuat penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

    Yang termasuk dalam kelompok ini di antaranya:
    1. Egoisme sektoral dan institusional;
    2. Belum berfungsinya fungsi pengawasan secara efektif;
    3. Lemahnya koordinasi antara aparat pengawasan dan aparat penegak hukum;
    4. Lemahnya sistem pengendalian intern.

    Dampak korupsi bagi negara-negara berbeda-beda bentuk, luas dan akibat yang ditimbulkannya, walaupun dampak akhirnya adalah menimbulkan kesengsaraan masyarakat sendiri.

    Di negara miskin mungkin korupsi dapat menghalangi perkembangan ekonomi, menurunkan pertumbuhan ekonomi dan mengikis keabsahan politik yang akan berdampak pada memburuknya kemiskinan dan ketidakstabilan politik.

    Sedangkan di negara maju mungkin korupsi tidak terlalu berpengaruh terhadap perekonomian negaranya, tetapi korupsi di negara maju juga dapat mengikis keabsahan politik di negara demokrasi yang maju dan memiliki pengaruh penting bagi negara-negara yang sedang mengalami transisi seperti negara Indonesia, apabila korupsi tidak dihentikan, korupsi dapat menghancurkan ekonomi pasar dan dukungan terhadap demokrasi.

    Banyaknya kasus korupsi yang justru dilakukan oleh aparatur negara, mulai dari gubernur, bupati, walikota, anggota DPRD, hingga pejabat dinas telah mencoreng dan mencederai makna desentralisasi di tengah ekspektasi masyarakat bahwa otonomi daerah diharapkan mampu melahirkan pelayan publik (public services) yang baik terhadap masyarakat.

    Pencegahan tindak pidana korupsi bantuan sosial Covid-19 dapat ditanggulangi melalui penekanan terhadap faktor penyebab penyimpangan dan efektivitas dalam program bantuan sosial Covid-19 yakni berupa kualitas aparatur, kompetensi administrator, disiplin, sarana dan prasarana serta pengawasan.

    Pada masa bencana Covid-19, faktor penyebab terjadinya penyelewengan atau penyimpangan dana bantuan sosial bisa terjadi karena berbagai sebab, baik dari dalam diri pelaku (internal) ataupun dari luar diri pelaku (eksternal).

    Faktor internal atau aspek perilaku individu, yaitu sifat tamak atau rakus manusia, moral yang kurang kuat, dan gaya hidup yang konsumtif, sedangkan faktor eksternal adalah faktor yang mendukung terjadinya perilaku koruptif meliputi budaya sosial masyarakat, politik, ekonomi, kultur organisasi dan lemahnya pengawasan.

    Penyimpangan (fraud) terdiri dari tekanan (pressure), kesempatan (opportunity), rasionalisasi, dan kemampuan (capability).

    Pencegahan tindak pidana korupsi dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini KPK, Kejaksaan, Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau lembaga lain yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

    Upaya pemberantasan korupsi adalah bagian dari akuntabilitas sosial, dalam artian bukan hanya tanggung jawab milik pemerintah dan lembaga lainnya. Akan tetapi peran serta masyarakat adalah yang paling urgent dalam mencegah dan memberantas korupsi.

    Upaya antisipatif mencegah penggelapan dana bantuan sosial untuk masyarakat yang mengalami dampak pandemi Covid-19 yaitu ;

    1. Melakukan pengontrolan pada saat penerimaan bantuan, serta besar bantuannya dan pengarahan atau data tujuan bantuan tersebut, yaitu tahap yang kedua pendataan nama-nama yang akan menerima bantuan tersebut sehingga bantuan tersebut bisa tersalurkan sesuai yang diharapkan;
    2. Melakukan pengawasan terhadap aliran dana bantuan sosial dari pusat hingga jatuh ketangan masyarakat;
    3. Meningkatkan fungsi teknologi informasi sebagai sarana pengawasan dana bantuan sosial.

    Semoga apa yang menjadi sampaian dalam opini ini bisa digunakan acuan pihak -pihak yang terkait, agar selalu meningkatkan profesionalitas dan kejujuran saat mendistribusikan dana, serta meningkatkan pengawasan terhadap instansi terkait yang menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat.

    Adapun kepada pihak Pemerintah Desa agar selalu menjunjung tinggi kejujuran sehingga tidak merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat yang mengalami dampak pandemi Covid-19.

    Penulis:
    Dr. A. A. Sagung Ngurah Indradewi, S.H., M.H.
    Dosen Fakultas Hukum
    Universitas Dwijendra Denpasar. (*)

  • Subdenpom Gelar Kegiatan Sosial Sikapi Pandemi Covid 19

    Subdenpom Gelar Kegiatan Sosial Sikapi Pandemi Covid 19

    Jembrana Persindonesia.com – Dalam menyikapi pandemi Covid 19, Anggota Subdenpom IX/3-2 Negara, Kabupaten Jembrana dipimpin Dansubdenpom IX/3-2 Negara, Kapten Cpm Doni Kristian, SH bekerjasama dengan Yayasan Insan Cendikia Bali dibawah pimpinan Gatot Supraptono, Kamis (23/4) menggelar Kegiatan Sosial.
    Adapun kegiatan sosial yang digelar adalah pembagian bingkisan dan masker kepada warga kurang mampu di Desa Candi Kusuma, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

    “Kegiatan sosial diawali Apel Pengecekan di Markas Subdenpom IX/3-2 Negara, kemudian pukul 16.10 Wita rombongan yang berjumlah sekira 20 orang berangkat menuju lokasi. Total bingkisan selain masker yang dibagikan ada sejumlah 60 bingkisan diantaranya berisikan Beras, Minyak Goreng dan Mie Instan”, jelas Dansubdenpom IX/3-2 Negara.

    Di samping membagikan bingkisan, Dansubdenpom IX/3-2 Negara dan Ketua Yayasan Insan Cendikia Bali juga menghimbau kepada segenap warga.

    “Dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid 19, kami menghimbau agar masyarakat tidak mudik pada saat Lebaran, gunakan masker jika harus bepergian, tetap manjaga jarak atau social distancing, selalu jaga kebersihan, cuci tangan setiap saat menggunakan sabun dan air bersih serta selalu ikuti himbauan resmi dari Pemerintah diantaranya meminimalisir aktifitas tidak penting di luar rumah”, tegasnya.

    berikut ulasan fideo Bhati Sosial Subdenpom IX / 2-3 Negara

  • Objek Wisata Sejarah dan Mistis Palungan Batu Jembrana

    Objek Wisata Sejarah dan Mistis Palungan Batu Jembrana

    Jembrana Januari 2011 – Banjar Palungan Batu berada di wilayah perbukitan pegunungan paling utara di Desa Batuagung Kabupaten Jembrana dan memang menjadi salah satu objek wisata yang sudah dikenal di wilayah Kabupaten Jembrana.

    Berbagai tempat yang bisa dikunjungi antara lain, Pura Palungan Batu, Monumen Pejuangan Lembah Merdeka Gelar dan Jembatan Merah Gelar.

    Banjar Palungan Batu yang berlokasi paling utara ini bersebelahan dengan hutan lindung, berjarak kurang lebih 7 km dari Kota Negara dengan ketinggian 600 meter diatas laut.

    Screenshot 20230509 175839
    Pura Palungan Batu

    Pura Palungan Batu : Pura ini berada diatas bukit Palungan Batu, didepan pura ada sebuah peninggalan sejarah sebuah palungan dari batu yang mirip dengan sarkopagus, dan dibelakang pura ditemukan sebuah arca keramat Batu Mecaling, dari penemuan –  penemuan tersebut diperkirakan Pura Palungan Batu berdiri pada jaman Bali kuno.

    Sarkofagus/Palungan Batu memiliki ukuran lebar: 60 cm, Panjang: 115 cm, dan tebal: 42,5, sedangkan pada bagian cekungannya memiliki ukuran panjang: 70 cm, lebar: 38 cm, kedalaman: 17 cm. terbuat dari bahan batu padas dengan warna abu-abu. Sarkofagus/Palungan Batu berbentuk persegi empat panjang tanpa tutup. Bagian depan dan belakang terdapat pahatan/tonjolan berbentuk persegi empat dan di dalam lubang berisi genangan air hujan. Palungan ini dipercaya sebagai “Kancing Gumi Palungan Batu”.

    Screenshot 20230509 175805
    Palungan Batu

    Sementara di bagian samping kiri pura tersebut ada dua buah batu berornamen caling/taring, berdasarkan perkiraan dan ceritra para sepuh, Batu Mecaling merupakan tempat pemujaan pada jaman berhala, dimungkinkan umurnya lebih tua dari pura itu sendiri (jaman berhala) yang dikenal dengan jaman Denawa atau Mayadenawa.

    Foto Batu Mecaling dengan sengaja tidak ditampilkan menghindari akibat dari kemistisan benda berhala tersebut.

    Situs ini telah di inventarisasi oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Bali pada tahun 2020 dengan nomer inventarisasi: 3/14-01/STS/24.

    Kejadian mistis pernah terjadi ketika dinas Purbakala Kabupaten Jembrana memindahkan sarkopagus/ palungan dari batu tersebut ke Museum Cagar Alam di Bali Barat untuk disimpan dan diselidiki, namun yang terjadi wilayah Palungan Batu dilanda Hujan angin dan petir selama 3 hari, bagai tak terima palungannya diambil, hingga palungan tersebut dikembalikan, kondisi alam Palungan Batu stabil tidak dihujani petir lagi.

    Screenshot 20230509 180206
    Jembatan Merah Gelar

    Berlanjut ke arah menuju hutan lindung yang merupakan bagian dari hutan Jimbarwana (amazonya Bali), terdapat sebuah jembatan berwarna merah, sebagai penghubung antara Banjar Palungan Batu dengan Lingkungan Dewasana Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.

    Screenshot 20230509 180110
    Wisata permandian alami

    Jembatan merah ini menjadi daya tarik bagi wisatawan dimana pemandangan alam yang masih alami, air sungai yang jernih sangat cocok bagi pecinta wisata alam, merefress segala kepenatan. Ditempat ini para wisatawan biasanya menikmati suasana keasrian alam dan jernihnya air sungai sangat cocok untuk mandi.

    Screenshot 20230509 180313
    Monumen Lembah Merdeka

    Tak jauh dari areal sungai tersebut berdiri sederhana monumen pergerakan perjuangan rakyat dikenal dengan Monumen Lembah Merdeka, dimana saat pejuang pro kemerdekaan Indonesia yang harus pergi ke Jawa meminta bantuan. Pada April 1946, pasukan pro kemerdekaan Indonesia yang selalu menyerang konvoi-konvoi belanda, mereka memilih Wilayah Gelar di utara Pulungan Batu sebagai markas. Tempat ini dianggap strategis karena memiliki geografis belantara yang sulit ditembus. Sebuah lembah yang dikelilingi perbukitan sebagai perlindungan.
    Di lokasi ini pada 18 april 1946 semua pasukan berkumpul.

    Mereka mengibarkan Bendera merah putih untuk pertama kalinya di Bali. banyak perencanaan terkait perjuangan pro kemerdekaan Indonesia di Bali. Daerah ini juga menjadi target serangan dihujani bom oleh pesawat – pesawat tempur Belanda. Beberapa warga menuturkan adanya mata-mata yang membocorkan tempat tersebut, namun pasukan pro kemerdekaan tetap bisa bertahan. Disini juga jalur perjalanan Pasukan Ciung Wanara pimpinan I Gusti Ngurah Rai ketika kembali dari Jawa menuju Margarana. Monumen sederhana namun memiliki makna perjuangan yang besar.

    Kelian Banjar Palungan Batu IB Arimbawa ketika dikonfirmasi mengungkapkan semua objek wisata yang ada di wilayah Banjar Palungan Batu ini dikelola langsung oleh adat setempat dan untuk masuk kearealnya tidak dikenakan kontribusi tiket. “Biasanya cukup membayar parkir secara pribadi kepada pemilik tanah, cuman ditekankan untuk menjaga kesopanan di tempat-tempat tersebut. Menimang semua tempat itu sangat disucikan oleh kami sebagai warga adat Banjar Palungan Batu,” ungkap Kadus Arimbawa.

    (krg).