Persindonesia.com Jembrana – Bali zona merah rabies Sesuai intruksi Gubernur Bali Bali No 524/ 5913/ DISNAKESWAN/ 2019 Tentang Pelarangan Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing Satuan Pamong Praja Kabupaten Jembrana bersinergi dengan Pol PP Provinsi Bali serta Yayasan Sintesia Animalia Indonesia (SAI) melaksanakan patroli gabungan peredaran pedagang daging anjing yang ada di Kabupaten Jembrana.
Sebelum melakukan patroli Yayasan SAI melaksanakan workshop yang diikuti oleh 18 desa adat yang pernah terjadi kasus rabies. Selanjutnya tim patrol bergerak ke 3 wilayah diantaranya, Kecamatan Melaya, Negara dan Mendoyo. Di Kecamatan Mendoyo ditemukan 1 pedagang, di Kecamatan Negara ditemukan 1 pedagang dan paling banyak di Kecamatan Melaya ditemukan 4 pedagang sate anjing. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Jumat 26 Mei 2023.
Panglima TNI : Kalian Adalah Alat Negara, Jangan Khianati Amanat Tersebut
Saat dikonfirmasi via telephon, Kasat Pol PP Jembrana I Made. Leo Agus Jaya membenarkan kegiatan tersebut, Leo menjelaskan, tim gabungan langsung melakukan patrol ke rumah para pedagang sate anjing dan memberikan himbauan. “Mereka dikasi surat pernyataan bermaterai agar tidak menjual daging anjing lagi,” ucapnya. Selasa (30/5/2023).
Dari pihak Yayasan, lanjut Leo, akan mencoba memberikan jalan alternatif agar beralih menjual sate atau rawon yang lain. Mereka akan terus dipantau kedepannya. “Kalau sudah mandiri baru mereka dibantu oleh yayasan tersebut, seperti halnya yang ada di Kabupaten Singaraja mereka sudah berjalan secara mandiri setelah dipantau terus baru mereka disuport pendanaanya oleh yayasan tersebut,” terangnya.
Lumba-lumba Kembali Ditemukan Terdampar di Jembrana
Menurutnya, yayasan tersebut tidak mau membantu diawal, takutnya banyak masyarakat berpura-pura berjualan sate anjing hanya untuk mencari sumbangannya saja. “Tujuannya mereka untuk mengantisipasi peredaran daging anjing karena Bali merupakan zona merah rabies,” pungkasnya. Sub






