Pejabat Merendahkan Diri Sendiri

BONDOWOSO, Persindonesia.com – Biasanya, yang terjadi seseorang menghina dan merendahkan harkat martabat pejabat negara, tetapi bagaimana jika pejabatnya sendiri yang merendahkan diri sendiri dengan mengabaikan protokoler, tidak menjaga martabat dan wibawa pimpinan. Kesan pertama suatu unit kerja dapat dilihat dari pelayanan keprotokolannya. Baik buruknya citra unit kerja dan pimpinan, tergantung pada pelayanan protokol yang ditunjukkan.

Baru-baru ini beredar video viral di beberapa group Whatsapp, yang berisi rekaman gambar Pj. Bupati bersama Pj. Sekda. Dalam video tersebut, si perekam video menarasikan bahwa mereka sedang dalam perjalanan ke Kecamatan Sumberwringin. Duduk di kursi kemudi adalah Pj. Bupati, disampingnya duduk Pj. Sekda. Di baris tengah duduk 2 orang wanita, yang salah satunya mengambil video tersebut.

Nampak jelas Pj. Sekda dan Pj. Sekda mengenakan baju dinas resmi, artinya kegiatan tersebut adalah kegiatan kedinasan. Baik Pj. Bupati maupun Pj. Sekda mengabaikan protokoler. Pj. Bupati harus nyetir sendiri, dan Pj. Sekda lagi-lagi mendampingi, dalam satu mobil. Padahal Pj. Bupati dan Pj. Sekda, selaku pejabat pemerintah sudah disediakan mobil dinas beserta pengemudinya masing-masing. Selain itu, segala tugas kedinasan Bupati selaku kepala daerah adalah menjadi tanggung jawab Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa segala bahan terkait jadwal kegiatan, koordinasi dan fasilitasi, hingga penyampaian informasi dan peliputan media menjadi tugas Bagian Prokopim.

Dengan beredarnya video ini Pj. Bupati dan Pj. Sekda sudah merendahkan martabat dan harga diri mereka sebagai pejabat pemerintah. Terlebih lagi, hal ini tentu mencoreng marwah Pemkab Bondowoso. Miris, karena hampir di setiap kesempatan baik Pj. Bupati dan Pj. Sekda selalu menekankan bahwa ASN utamanya pejabat harus bisa menjadi replikasi etika yang baik. Sebagaimana slogan Pemkab Bondowoso, yakni menjunjung tinggi Akhlak dan Etika ASN. Namun apa yang dipertontonkan oleh Pj. Bupati dan Pj. Sekda menjadi kontradiksi atas pernyataan-pernyataan dan arahan mereka.

Perbuatan Pj. Bupati dan Pj. Sekda, tentu mencerminkan betapa lambatnya Pemkab Bondowoso menyelesaikan beberapa permasalahan internal di lingkungan Pemkab, khususnya masalah kepegawaian dan disiplin ASN. Seperti halnya kasus yang menjerat Camat Pakem dan Sekcam Grujugan, dan buruknya kinerja Camat Tamanan. Kala itu, Pj. Sekda jelas menyatakan “Sudah barang tentu kita sanksi, dan yang bersangkutan sudah kita Warning”. (bharata.co.id, Sabtu 30/12/2023). Nyatanya, hingga saat ini tidak ada kejelasan tindak lanjut dari kasus ini.

Tentunya segala permasalahan di internal Pemkab Bondowoso ini tidak akan pernah selesai jika Pj. Sekda tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai sekda sesuai ketentuan perundangan, tetapi hanya memposisikan diri sebagai “pendamping Pj. Bupati”, kemanapun Pj. Bupati berada.

Penulis : Ageng Yuli Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *