Persindonesia.com Jembrana – Dikeluarkannya UU Cipta Kerja dan dibarengi dengan dikeluarkan aturan baru oleh para pengusaha dangan menerapkan system outsourcing, hal tersebut dinilai sangat meresahkan tenaga kerja sehingga para pekerja tidak mempunyai masa depan yang jelas.
Selain itu upah para pekerja juga tidak sesuai dengan undang-undang yang sudah diatur dalam UU 13 Tahun 2007. Hal tersebut diutarakan oleh Ketua KSPSI Provinsi Bali Wayan Madra saat menghadiri pesta hiburan menyambut May Day yang diperingati secara meriah di Kabupaten Jembrana. Senin (1/5/2023).
Kesekian Kalinya Warga Sewe Kembali Digegerkan Sapi Mati Mendadak
“Yang menajadi masalah adalah UU Cipta Kerja, kami di Bali selalu menolak UU Cipta Kerja, Cuma di Bali tidak melakukan demo hanya melakukan petisi penolakan terhadap undang-undang tersebut, misalnya seperti outsourcing,” jelasnya.
Menurutnya, outsourcing disemua sektor pekerjaan sekarang dioutsourcingkan, kontrak kerja juga sekarang tidak terbatas, sehingga para pekerja tidak mempunyai masa depan yang bagus. “Inilah yang sekarang di khawatirkan oleh serikat pekerja dan upah mereka juga tidak seperti diatur dalam UU 13 tahun 2007,” ungkapnya.
Overstay, WNA Asal Inggris Dideportasi Imigrasi Bali
Pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut kepada Gubernur Bali dan DPRD Provinsi Bali, untuk disampaikan kepada pusat. “Karena yang menyelesaikan undang-undang tersebut adalah pusat. “Mengingat di Bali ini kecil, tenaga kerjanya juga kecil, toh juga kalau kami demo sebanyak 50 orang, apa sih artinya? dan biarkan teman-teman kita di pusat yang berjuang,” pungkasnya. Sur






