Persindonesia.com – Batam. Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak serta menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan.
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban pada 9 Januari 2026 terkait dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berinisial SL (4). Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran peristiwa.
Ia mengaku, peristiwa pencabulan terjadi pada Kamis (8/1/2026). Saat itu, korban sedang berbelanja di warung milik terduga pelaku berinisial MR (65). Ketika korban melakukan pembayaran, pelaku diduga membawa korban masuk ke kamar pribadinya dan melakukan perbuatan asusila. “Korban yang ketakutan menangis dan berteriak hingga akhirnya dilepaskan pelaku. Korban kemudian berlari pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya,” ungkapnya, Senin (12/1)
Bupati Kembang: Sentralisasi Kendaraan Dinas untuk Tekan Efisiensi di Tengah Keterbatasan Fiskal
Setelah menerima laporan dari pelapor berinisial A.H., pihaknya melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan visum et repertum terhadap korban guna mendukung proses penyidikan.
Pada Jumat malam (9/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan warga setempat. “Untuk mencegah tindakan main hakim sendiri kami segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Sekupang,” jelasnya.
Kapolsek Sekupang menegaskan pihaknya akan menangani kasus ini secara serius dan profesional. “Kami berkomitmen penuh menangani setiap kasus kejahatan terhadap anak. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Identitas Mayat di Perairan Pengambengan Terungkap, Korban Petani Asal Banyuwangi
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak pidana, khususnya yang menyangkut perlindungan anak. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Sekupang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Jeffri)






