Denpasar – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali berulah di wilayah Denpasar. Kali ini, aksinya berhasil digagalkan oleh Tim Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa.
Pelaku bernama Syaprudin Muhamad Masir alias Bro (46), asal Kampung Pasir, Desa Pasir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten. Ia ditangkap di Jalan Kusuma Bangsa, Denpasar Utara, pada Rabu (13/3) dini hari.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Benoa Kompol I Wayan Sueca mengatakan, pelaku beraksi pada Jumat (1/3) sekitar pukul 14.30 Wita. Saat itu, korban Tony Tjaidjadi memarkir sepeda motornya di depan Toko Citra milik kakaknya di Jalan Raya Pelabuhan Benoa No 168, Denpasar Selatan.
“Saat korban dan karyawannya sedang sibuk melayani pembeli, pelaku datang dan mengambil 1 unit sepeda motor New Beat warna hijau serta 4 unit handphone milik karyawan korban,” kata Kompol Sueca dalam keterangannya, Kamis (14/3).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total Rp 27 juta. Korban kemudian melapor ke Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa berhasil menangkap pembeli salah satu handphone yang dijual pelaku. Dari informasi pembeli, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
“Saat ditangkap, pelaku berusaha melawan dan menabrak petugas. Sehingga, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur,” ujar Kompol Sueca.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Pelaku juga merupakan residivis kasus curanmor dengan vonis 7 bulan penjara di Polres Badung pada tahun 2017 dan 1,5 tahun penjara di Polsek Denpasar Selatan pada tahun 2018.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Kompol Sueca.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain 1 unit sepeda motor New Beat warna hijau, 2 unit handphone, dan kunci sepeda motor.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi curanmor.
mjr.






