BONDOWOSO, Persindonesia.com – Kamis (30/1/25) Ramli dan Rofik selaku perwakilan dari 24 pelapor Kepala Desa Ramban Kulon Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso memenuhi panggilan kejaksaan. Sebagaimana diketahui sebelumnya pada 20 Januari 2025, sebanyak 24 Warga Desa Ramban Kulon melaporkan Kadesnya atas dugaan penyelewengan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Tanah Kas Desa.
Ramli meyampaikan, pemanggilan perdana oleh Kejaksaan ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait data-data dugaan penyelewengan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Tanah Kas Desa yang disampaikan pada berkas laporan. Ramli dan Rofik telah memberikan klarifikasi yang detail dan gamblang kepada kejaksaan tekait data-data dugaan penyelewengan tersebut dan siap memberikan data dan bukti tambahan jika kejaksaan membutuhkannya. Ramli berharap kejaksaan dapat bekerja profesional dan tidak terpengaruh oleh tekanan siapapun.
Menurut Ramli, seharusnya warga tidak perlu melakukan pelaporan atas dugaan penyelewengan Anggaran Desa Ke Kejaksaan, jika pihak Kecamatan dan Inspektorat bekerja profesional.
Peran camat sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan desa baik selaku SKPD yang paling dekat dengan desa, maupun selaku SKPD yang secara khusus ditugaskan oleh PP dan Permendargi untuk melaksanakan Bimbingan dan Pengawasan (Binwas) penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan atau Keuangan Desa, mulai dari tahap perencanaan sampai tahap pelaksanaan. Carut marutnya pembangunan Desa dan Keuangan Desa di Desa Ramban Kulon tentunya tak lepas dari lemahnya Binwas Camat. Misalnya masih berlangsungnya pekerjaan pembangunan fisik pada tahun 2025 dengan anggaran 2024, padahal seharusnya Camat menghentikan pekerjaan tersebut karena tidak sesuai regulasi. BLT DD tahun 2024 yang sampai saat ini belum di salurkan oleh pemdes Ramban Kulon, seharusnya Camat memberikan sanksi yang tegas kepada Pemdes, karena BLT DD ini merupakan hak warga miskin yang harus segera tersalurkan, padahal Dana Desa (DD) telah di salurkan semua oleh Pemerintah Pusat ke Rekening Desa Pada Bulan Nopember 2024.
Peran Inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), juga mempunyai peran strategis dalam pengelolaan keuangan Desa. Pada tahun 2016 Kementrian Dalam Negeri selaku Pembina Pemerintah Daerah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 700/1281/A.1/IJ tentang Pedoman Pengawasan Dana Desa. Beberapa hal yang dijelaskan dalam Surat Edaran tersebut diantaranya (1) Pelaksanaan dan pengawasan dana desa harus tepat lokasi, tepat syarat, tepat syalur, tepat jumlah, dan tepat penggunaan, (2) Pengawasan Dana Desa diarahkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan Dana Desa, (3) Meskipun pengawasan Dana Desa bersifat pencegahan namun bukan berarti Inspektorat mengabaikan adanya tindakan kecurangan pengelolaan Dana Desa, (5) selain penilaian terhadap kepatuhan pengelolaan Dana Desa, Inspektorat juga harus mampu melakukan penilaian terhadap kinerja Dana Desa melalui audit Kinerja, dalam artian Inspektorat harus mampu menilai apakah Dana Desa telah memberi manfaat kepada masyarakat.
Begitu strategis peran Camat dan Inspektorat, jika masih terjadi carut marut pengelolaan keuangan Desa yang mengarah pada terjadinya kerugian keuangan negara, maka ada masalah pada kinerja Camat dan Inspektorat, Bupati harus segera mengevaluasinya dan jika terdapat unsur-unsur pidana kejaksaan harus mendalaminya.
(Nusul)






