Pembangunan Hotel dan Villa Masif di Awal 2025

Diduga Perparah Kondisi Lingkungan Bali, 3 Organisasi Kritisi Rencana Pembangunan The Standard Hotel & Oakwood Premiere Berawa Beach

Persindonesia.com Badung – Mengawali tahun 2025, pembangunan akomodasi pariwisata berupa hotel dan villa terus berlangsung secara masif di Bali. Salah satu proyek yang tengah dibahas adalah pembangunan The Standard Hotel & Oakwood Premier Berawa Beach oleh PT Pantai Berawa Resort. Pembahasan Formulir Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) proyek tersebut digelar oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali (DKLH Provinsi Bali) pada Selasa, 7 Januari 2025.

Acara yang berlangsung di Hotel Citadines Berawa Beach ini dihadiri oleh Kefas, Direktur PT Pantai Berawa Resort, beserta tim manajemen yang mewakili penanggung jawab usaha. Pembahasan ini diawali dengan kunjungan lapangan ke lokasi proyek di Jl. Pantai Berawa, Gg. Kedaton No. 5, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Direktur Eksekutif WALHI Bali, Made Krisna Bokis Dinata, S.Pd., M.Pd., turut hadir dalam acara tersebut. Dalam pembukaannya, Krisna Bokis menyoroti ketidakjelasan sumber air dan ketidaklengkapan dokumen, khususnya Surat Permohonan dan Pernyataan Menjadi Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung (PDAM Badung). “Bali ini sudah krisis air. Proyek hotel dengan 601 kamar jelas akan memperburuk keadaan, apalagi jika sumber airnya tidak jelas dan tidak ada surat kesanggupan dari PDAM,” ujarnya.

Pohon Jati Tumbang Timpa Truk di Gilimanuk, Sopir Luka-luka

Krisna Bokis juga menekankan bahwa proyek ini akan memperparah kondisi overtourism, overbuild, dan overdevelopment di Bali. Menurutnya, daerah lokasi proyek sudah padat dan pembangunan akomodasi pariwisata di wilayah tersebut sangat masif. “Alih fungsi lahan merusak lingkungan dan budaya. Banyak kasus wisatawan asing bermasalah di Bali. Proyek ini tidak mendesak, malah memperburuk situasi,” tambahnya.

Angga Krisna, perwakilan dari FRONTIER Bali, menyoroti potensi pelanggaran tata ruang dan risiko bencana di lokasi proyek. Ia menyebutkan bahwa proyek tersebut berada di area rawan bencana seperti tsunami, banjir, dan angin kencang. “Dokumen menunjukkan lokasi ini rentan abrasi dan memiliki tingkat kerentanan pesisir yang sangat tinggi. Proyek ini tidak layak dan dapat memperburuk risiko bencana di masa depan,” jelas Angga.

Dari sisi advokasi, I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn., dari Divisi Advokasi KEKAL Bali, mengkritik kontribusi Kabupaten Badung terhadap pertumbuhan hotel di Bali. “Badung memiliki jumlah hotel bintang dan non-bintang tertinggi di Bali, yang merusak ekologi dan daya dukung alam. Data menunjukkan jumlah hotel bintang di Bali mencapai 541 pada 2023, sementara kamar hotel non-bintang mencapai 66.340 pada 2020, meningkat drastis dalam dua dekade terakhir,” paparnya.

Turis China Dilecehkan dan Diperkosa di Bali, Pelaku Diduga Ojol Masih Buron

Juli Untung juga menyinggung penelitian dari Departemen Sains dan Informasi UGM yang menunjukkan alih fungsi lahan sawah menjadi permukiman sebesar 25% di pesisir Kecamatan Mengwi dan Kuta Utara dalam kurun 2000-2015. “Ini catatan buruk bagi lingkungan Bali yang sudah melampaui daya dukung,” tegasnya.

Acara diakhiri dengan penyerahan surat tanggapan oleh Krisna Bokis dan Angga Krisna kepada Ida Ayu Dewi Putri Ary, pimpinan rapat dari DKLH Provinsi Bali. AS

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *