Pemkab Bondowoso “Lemah” Dalam Penegakan Sanksi Disiplin PNS

BONDOWOSO, Persindonesia.com – Aktivis Bondowoso Ageng Yuli Saputra, meyorot “lemahnya” pemangku kebijakan di Pemkab Bondwooso dalam menindak tegas PNS yang telah melanggar etika birokrasi dan pelanggaran disiplin. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus pelanggaran disiplin PNS yang sampai saat ini tidak diberikan sanksi atas pelanggarannya tersebut.

Ageng membeberkan beberapa kasus pelanggaran disiplin antara lain ; kasus selingkuh 2 oknum pengajar di SDN Sumber Kalong 2 Wonosari, kasus 2 oknum pejabat tetangkap basah ngamar dihotel Melati Jember, kasus pelanggaran disiplin Camat Pakem, kasus pelanggaran disiplin Sekcam Grujugan, kasus pelecehan seksual oleh oknum tenaga kependidikan di SMPN 1 Tapen. Sampai awal ramadhan ini masih belum ada kejelasan tindak lanjutnya.

“Pantas saja, jika stigma “Selingkuh Itu Indah” sepertinya sudah melekat di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Bondowoso. Bagaimana tidak, kasus perselingkuhan PNS yang sembunyi maupun terang-terangan pun tidak ada tindakan dari Pemkab. Maka tidak heran jika PNS yang mengikuti aliran “Selingkuh itu indah” tersebut semakin banyak,” kata Ageng.

Menurutnya, kasus pelanggaran disiplin PNS yang baru-baru ini terjadi, atas pengaduan masyarakat lingkungan RT. 07 RW. 08 Desa Sumber Salam Kecamatan Tenggarang yang menyampaikan kisah ini kepada media. Mereka menceritakan bahwa ada salah satu perempuan di lingkungan mereka, RDW, yang setiap malam didatangi oleh seorang laki-laki. RDW sendiri adalah staf di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sedangkan laki-laki dimaksud adalah SR, staf pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Hasil konfirmasi dengan masyarakat sekitar, SR datang ke rumah RDW setiap malam sekitar pukul 21.00, dan pulang menjelang pagi. Mereka tidak tahu status keduanya, apakah sudah menikah atau belum.

Dari hasil penelusuran media, diketahui RDW dan SR mulanya adalah teman sekantor di Bapenda. Berdasarkan informasi yang didapat dari beberapa staf di Bapendasana, SR akhirnya hanya dimutasi karena hubungan dengan RDW ini, tidak ada sanksi disiplin kepada yang bersangkutan.

Artinya pimpinan Bapenda mengetahui adanya hubungan “terlarang” ini. Tidak ada alasan untuk membenarkan hubungan mereka. Karena kenyataannya SR masih berstatus memiliki istri sah dengan 2 orang anak. Sedang Kepada Bapenda Bondowoso, Dodik Siregar, tidak bersedia dikonfirmasi atas pelanggaran disiplin anak buahnya, terkesan menghindar.

“PP 45 thn 1990, pasal 14 menyebutkan bahwa “Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah”. SR dan RDW jelas melanggar pasal ini, karena mereka tidak memiliki ikatan pernikahan”.

Menurut Ageng, dalam beberapa kasus, biasanya dalih yang diberikan adalah sudah melakukan nikah siri, namun dalam kasus ini, tentunya sanksi berat menanti RDW selaku PNS. Karena dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, pasal 4 ayat (2) dijelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat. Selanjutnya pada pasal 15 ayat (2) dijelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

“Tugas berat bagi Pj. Bupati dan Pj. Sekda untuk melakukan pembenahan di internal Pemkab. Tetapi kinerja Pj. Bupati dan Pj. Sekda, sering mempublikasikan kegiatan yang kurang jelas efek dan manfaatnya, hanya terkesan untuk mencari popularitas belaka. Masih banyak pekerjaan yang jauh lebih penting, yaitu pembinaan dan pembenahan porsonil birokrasi, serta pengembalian PNS pada posisi semula sesuai rekomendasi KASN atas mutasi yang melanggar ketentuan perundangan”, pungkas Ageng.

(Saiful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *