Pemkab Klungkung Sosialisasikan Anti Korupsi Jajaran

Klungkung,PersIndonesia.Com- Dalam rangka mewujudkan Pemerintahan yang bersih, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung menggelar sosialisasi anti korupsi kepada para Kepala Perangkat Daerah dan pagawai maupun staf jajarannya, bertempat di ruang Rapat Praja Mandala, Selasa (7/5).

Baca Juga: DB Meningkat di Jembrana, Ditengarai Perubahan Iklim Tak Menentu

Dalam sambutan Pj. Bupati Klungkung yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Dewa Darmawan menyampaikan, sangat mengapresiasi dan menyambut baik pelaksanaan Sosialisasi Anti Korupsi yang dilaksanakan. Dengan adanya ini diharapkan mampu mewujudkan Pemerintahan yang bersih (Good Governance).

Dengan adanya Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU Tipikor). Hal ini menunjukkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

“Untuk itu kejahatan korupsi harus diberantas secara bersama-sama dengan kesunguhan komitmen yang pasti”, ujarnya.

Baca Juga: Sekda Dewa Made Indra Terima Kunker Reses Komisi II DPR RI di Provinsi Bali

Lanjut disampaikan, upaya pemebrantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, akan tetapi lebih dari itu bagaimana membentuk karakter dan komitmen pelaksananya.

“Yang terpenting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri”, imbuh Darmawan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Klungkung, I Made Sumiarta menjelaskan tujuan digelarnya Sosialisasi Anti Korupsi adalah untuk meningkatkan pemahaman pegawai dan sebagai upaya pencegahan serta deteksi dini perilaku korupsi di Lingkungan Pemkab Klungkung. Dengan adanya Sosialisasi Anti Korupsi diharapkan para pimpinan dan para pegawai dapat memperoleh informasi yang komprehensif mengenai anti korupsi.

“Sehingga mampu menjadi landasan untuk dapat meningkatkan integritas dan dapat bersinergi dalam melawan korupsi”, ungkapnya.

Baca Juga: Kemensos Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat Terapi Sepenuh Hati Sentra Kartini

Diketahui tindak pidana korupsi adalah Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut turut hadir sebagai narasumber perwakilan dari Kejari Kabupaten Klungkung dan perwakilan dari Paksi (Penyuluh Anti Korupsi) Bali. (DK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *