PERSINDONESIA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung menjadi daerah pertama di Bali yang menerima Laporan Hasil Analisis dan Evaluasi (Anev) Produk Hukum Daerah dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwi Kemenkum) Bali. Penyerahan laporan tersebut berlangsung dalam acara Penyampaian Hasil Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, Rabu (23/9).
Bupati Klungkung, I Made Satria, menyambut baik dan mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkum Bali yang telah melakukan pemetaan serta evaluasi terhadap regulasi daerah di Kabupaten Klungkung. Menurutnya, hasil analisis dan evaluasi ini memberikan manfaat besar bagi tata kelola pemerintahan Pemkab Klungkung.
Baca Juga : Perkuat Akses Kesehatan di Nusa Penida, Nusa Medica Launching Layanan Ambulans Laut
Adanya dokumen ini menjadi acuan strategis dalam menyelaraskan, memperbarui, serta membenahi berbagai peraturan daerah agar tetap relevan, tepat sasaran, dan mendukung percepatan pembangunan daerah. Pihaknya menyambut baik sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali dalam membangun regulasi daerah yang semakin berkualitas.
“Kami berharap kerja sama dan pendampingan seperti ini dapat terus dilaksanakan terhadap berbagai produk hukum daerah lainnya, sehingga regulasi yang dimiliki senantiasa selaras, efektif, implementatif, dan memberikan kepastian hukum serta manfaat bagi masyarakat,” jelas Bupati Satria.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menjelaskan bahwa penyampaian laporan Anev ini merupakan momen penting dan yang pertama kalinya dilakukan di Bali.
Baca Juga : Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Lokal, Bupati Klungkung Buka Pelatihan SPA dan Sertifikasi CPMI
“Laporan Anev ini perdana, dan Kabupaten Klungkung menjadi yang pertama menerima hasil Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah di Bali,” ujar Eem Nurmanah.
Melalui sinergi ini, Kanwil Kemenkum Bali berharap produk hukum daerah yang diterbitkan oleh Pemkab Klungkung ke depan semakin berkualitas, tidak tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum yang kondusif bagi masyarakat maupun investasi.(*)






