Pemerintah Kota Pangkalpinang mengimbau masyarakat taat pajak demi kelangsungan pembangunan
Pangkalpinang, persindonesia.com —
Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Badan Keuangan Daerah, telah mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026, sejak 2 Februari 2026.
Masyarakat diimbau untuk segera melakukan pembayaran PBB-P2, sebelum batas jatuh tempo pada 31 Juli 2026 guna menghindari denda keterlambatan. Pemerintah menegaskan, bahwa kepatuhan dalam membayar pajak, menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah.
Bagi wajib pajak yang belum menerima SPPT dalam bentuk cetak, pemerintah menyediakan alternatif lain berupa SPPT elektronik, yang memiliki kekuatan hukum yang sama.
SPPT cetak umumnya didistribusikan langsung kepada wajib pajak, sementara versi elektronik dapat diakses secara mandiri melalui laman resmi : https://cekpbb.pangkalpinangkota.go.id.
Dengan tersedianya dua jenis layanan tersebut, diharapkan seluruh wajib pajak tetap dapat mengetahui besaran kewajiban pajaknya tanpa hambatan. Pemerintah Kota Pangkalpinang juga terus mendorong kemudahan akses layanan publik berbasis digital untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Pembayaran PBB-P2 menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang berperan dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan membayar pajak tepat waktu, demi terwujudnya pembangunan yang lebih berkualitas di Kota Pangkalpinang. (B2N)






