Pemuda 18 Tahun di Batam Ditangkap Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur

Persindonesia.com Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang Polresta Barelang meringkus seorang remaja berinisial MRT (18) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap tak lama setelah aksinya terbongkar berkat laporan warga dan respon cepat dari kepolisian, Jumat (10/10/2025) pagi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di salah satu rumah di Perumahan Harapan Indah, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Korban diketahui NT (13), seorang pelajar, yang saat itu ditemukan oleh ibunya dalam kondisi tanpa busana bersama pelaku di dalam kamar.

Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan ibu korban, N (37). Saat itu, pelapor mencari anaknya yang sebelumnya berpamitan pergi ke rumah ayahnya di kawasan yang sama. Setibanya di lokasi, pelapor mendapati anaknya bersama MRT dalam keadaan tak berpakaian.

Bupati Kembang Resmikan Bedah Rumah, Warga Kurang Mampu Kini Miliki Tempat Tinggal Layak

“Setelah diperiksa, pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban yang masih di bawah umur,” ungkap Kompol Hippal, Jumat (10/10/2025).

Sirait juga mengejelaskan, pelaku diamankan oleh warga sekitar yang yang mengetahui kejadian dan menyerahkannya ke Polsek Sekupang sekitar pukul 02.00 WIB. “Kami telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan mengumpulkan keterangan saksi dan hasil visum et repertum (VER) yang menguatkan terjadinya tindak pidana,” terangnya.

Dari tangan pelaku, lanjut Sirait, pihaknya mengamankan satu setel pakaian korban, satu setel pakaian pelaku, serta hasil pemeriksaan medis. “Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan MRT sebagai tersangka dan menahannya untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Pemkab dan DPRD Bogor Matangkan Arah Pembangunan 2026, Fokus pada Desa dan SDM

Dirinya menegaskan, akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak. “Polri berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor bila mengetahui tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, MRT dijerat Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Polresta Barelang mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu proses penangkapan pelaku. “Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata sinergi antara kepolisian dan warga dalam menjaga keamanan serta perlindungan terhadap anak di Kota Batam,” pungkasnya. (Jeffri)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *