Penetapan Tahanan Luar Pengoplos Gas,Ewi : Polsek Panongan Ceroboh 

Tangerang,Persindonesia.com-Ancaman hukuman di atas 5 tahun jadi tahanan luar. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri dipertaruhkan dengan penangguhan tahanan lima tersangka sindikat pengoplos Gas Elpiji 3 Kilogram bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat sebagai konsumen.

Hal itu disampaikan praktisi hukum Paduka Law Office, Ewi SH menuturkan bahwa, dirinya sangat menyayangkan tindakan Kepolisian memberikan penangguhan tahanan lima tersangka tersebut, ini mencederai kepercayan publik terhadap Polisi yang selama ini dibangun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan perlu dievaluasi kinerja Polsek Panongan.

“Saya rasa terlalu ceroboh jika dalam perkara ini Kepolisian dengan mudahnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap para tersangka dengan alasan karena keluarganya mengajukan permohonan,” kata Ewi kepada wartawan melalui sambungan telepon selularnya, Senin (20/3/2023).

Seharusnya Polsek Panongan, tidak terlalu mudah memberikan tahanan luar, lanjut Ewi, karena para tersangka sindikat dikenakan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) ancamanya hukumnya di atas lima tahun ditambah lagi melanggar UU perlindungan konsumen, dan diharapkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir peka terhadap seringnya gas bersubsidi dari Pertamina yang disalahgunakan.

“Sindikat pengoplos gas bersubsidi yang ancaman hukumannya cukup berat pasal 55 ini dendanya 60 miliar, harusnya polisi lebih melihat dampak penderitaan masyarakat sebagai konsumen dari pengoplosan tersebut,” terangnya.

Menurutnya, ini akan menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap kinerja Polsek Panongan dengan mudahnya mengabulkan penangguhan tahanan lima tersangka sindikat pengoplos gas yang omzet diperkirakan milyaran rupiah dan merugikan negara dan masyarak sebagai konsumen.

“Seharusnya pihak Polsek Panongan tidak dengan mudah memberikan penangguhan penahanan, walaupun ini kewenangan pejabat Kepolisian, tapi melihat ancaman terhadap perkara ini kan di atas 5 tahun dan pelakunya merupakan sindikat tidak sendiri, artinya ini sangat rentan para pelaku untuk berkolaborasi, menghilangkan barang bukti dan tidak kooperatif,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *