BONDOWOSO, PersIndonesia.com – OPINI – Kamis tanggal 29 Mei 2025, adalah hari yang ditunggu-tunggu kalangan ASN di Bondowoso, khususnya para peserta seleksi terbuka Sekda Bondowoso. Seperti yang telah dijadwalkan, pada tanggal tersebut Pansel sedianya akan mengumumkan 3 besar hasil seleksi terbuka Sekda Bondowoso.
Kami mencoba mengakses laman resmi BKPSDM Bondowoso, dan hasilnya sungguh membingungkan. Pada konten pengumuman tersebut terdapat link download satu surat pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua Pansel Seleksi Terbuka Sekda Bondowoso. Poin kesatu surat pengumuman tersebut menjelaskan bahwa “seleksi makalah dan wawancara sudah dilaksanakan pada hari senin 26 Mei 2025 bertempat di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur”.
Poin kedua menyebutkan bahwa “Proses selanjutnya setelah tahapan sebagaimana angka 1 adalah permohonan penerbitan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku”.
Selanjutnya, poin ketiga pengumuman tersebut menyebutkan bahwa “Pengumuman resmi hasil akhir dan atau rekomendasi Pansel JPT Sekretaris Daerah akan disampaikan dalam kesempatan pertama setelah Pertek BKN terbit”.
Dua poin terakhir pengumuman ini sungguh aneh. Apa urgensinya penerbitan Pertek BKN dalam pengumuman hasil akhir 3 besar seleksi terbuka Sekda Bondowoso ini? Menurut informasi dari beberapa kalangan, Pertek hanya berlaku dalam hal PPK mengajukan proses kepegawaian, mulai dari pengangkatan, pemindahan, promosi, dan pemberhentian PNS.
Di sisi lain, kami mendapat informasi dari internal BKPSDM, bahwa pemberlakukan Pertek ini sudah diwajibkan oleh BKN sejak bubarnya KASN dengan surat edaran. Artinya, dasar hukumnya memang masih belum ditetapkan.
Kami lantas teringat dengan poin 4 klarifikasi Pansel open bidding Sekda beberapa waktu lalu. Klarifikasi tersebut menyatakan bahwa “Pelaksanaan seleksi sekretaris daerah dilaksanakan dalam jadwal yang standar, dan tahapan-tahapan dalam pelaksanaan seleksi terbuka sekretaris daerah sejak tahun 2025 setelah pengawasan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) beralih ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 6569/B-AK 03/SD/K/2024 tanggal 26 September 2024 tentang Penegasan atas Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Sebelum Penerapan Manajemen Talenta secara Nasional wajib menggunakan aplikasi IntegratedMutasi (I-MUT) BKN dan ASN Karier sehingga proses persetujuan pelaksanaan, pengumuman, tahapan proses dan penilaian dilakukan secara sinergi dengan pengawasan oleh BKN karena dilakukan secara digitalisasi, sehingga lebih efektif dan efisien dalam proses-proses pelaksanaan seleksi terbuka sekretaris daerah”.
Bahwa pelaksanaan seleksi terbuka Sekda Bondowoso adalah pilot project BKN di wilayah Jawa Timur, seharusnya tidak menjadikan alasan bagi BKPSDM Bondowoso menjadi instansi bak “kerbau dicocok hidungnya”.
Pertek BKN, aplikasi atau apapun itu, prinspnya tidak boleh mengebiri kewenangan Pansel dalam pelaksanaan seleksi terbuka. Perlu diingat, bahwa proses seleksi terbuka adalah kewenangan penuh Pansel. Pelaporan sebagai bagian dari pengawasan yang dilakukan oleh lembaga pusat (dalam hal ini BKN, red) tidak seharusnya menjadikan tahapan yang sudah dijadwalkan sebelumnya menjadi molor atau bahkan semakin ribet.
Saya justru curiga bahwa ini adalah bagian dari dugaan konspirasi pihak-pihak tertentu yang sangat berkepentingan dalam seleksi terbuka Sekda Bondowoso. Informasi yang saya dapatkan, salah seorang peserta sudah mengetahui proses pengumuman (via notifikasi di ASN Karier, red). Dia baru sibuk melakukan klarifikasi ke peserta lainnya 10 jam kemudian.
Dan anehnya, notifikasi yang didapatkan oleh para peserta berbeda-beda. Beberapa mendapat notifikasi yang menyatakan “anda tidak lolos uji kompetensi”, sedangkan beberapa peserta lainnya tidak.
Hal ini menimbulkan perbedaan persepsi. Mereka yang tidak mendapat notifikasi itu tentu merasa merekalah yang lolos 3 besar. Masalahnya, apakah benar demikian? Jangan-jangan besok atau lusa mereka juga mendapat notifikasi serupa.
Kembali lagi ke masalah Pansel dan sekretariat BKPSDM, red) yang minim pemahaman mengenai regulasi terkait seleksi terbuka ini. Mereka terkesan “nurut” saja dengan semua kata BKN, tanpa mempelajari regulasinya terlebih dahulu. Mereka juga sepertinya tidak paham tentang prinsip dasar tahapan seleksi terbuka.
Satu-satunya tahapan yang menyatakan peserta lolos atau tidak adalah tahapan seleksi administrasi. Selanjutnya, tidak ada istilah lolos atau tidak. Yang ada hanya pemeringkatan berdasarkan nilai. Dan itu yang mestinya dijadikan dasar bagi Pansel untuk menentukan hasil akhir berupa 3 besar. Yang selanjutnya disampaikan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati, red), bukan ke pihak luar terlebih dahulu.
Satu hal yang juga menjadi pertanyaan di benak saya dan banyak rekan media, benarkah semua ini murni hasil pemikiran dan inisiatif Pansel? Ataukah mereka hanya menjadi alat BKPSDM melalui “tim aquarium” nya???
(Ageng)






