Penjual Nasi Jagung Diringkus Satresnarkoba Surabaya

SURABAYA, Persindonesia.com,– Kembali, pada Sabtu, 20 Mei 2023, kurang lebih pukul 15.00 WIB, rumah pengredar sabu di Jalan Petemon Kel. Petemon Kec. Sawahan Kota Surabaya digrebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Dari dalam rumah diamankan satu tersangka, SAFI (34) asal Jalan Petemon Kel. Petemon Kec. Sawahan Kota Surabaya.

Pria penjual nasi jagung tersebut tak kapok meski sempat merasakan hidup dalam penjara. Dengan dalih butuh uang, residivis tersebut kembali terjerumus dalam jual beli sabu-sabu.

Tak tangung-tangung, anggota yang melakukan penangkapan menemukan barang bukti sabu dengan berat ± 15,03 gram, bekas white koffie, ATM, dan HP.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mewakili Kapolrestabes Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat yang didengar oleh anggota kemudian melakukan pemantauan rumah Jalan Petemon Kel. Petemon Kec. Sawahan Kota Surabaya Hingga dilakukan penangkapan terhadap Tersangka SAF, kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut ditemukan barang bukti miliknya.

“Barang itu berupa, sabu dengan berat ± 15,03 gram beserta bungkusnya ditemukan oleh petugas Polisi di dalam bungkus bekas white koffie yang berada di dalam saku celana sebelah kanan depan yang dipakai pelaku,” kata Daniel, Senin, 19/6/2023.

Tersangka SAFI mengaku bahwa mendapatkan barang tersebut dari Bogang (DPO) dengan cara membeli pada Sabtu, 20 Mei 2023 sekira pukul 14.30 WIB dengan cara diranjau di pinggir Jalan Keputih Surabaya.

“Saat itu, dia meranjau berupa bungkus sabu seberat ± 15 gram dan kemudian dibungkus dengan lakban warna cokelat dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok, seharga Rp 1.000.000/gramnya dan total membeli seharga Rp 15.000.000,” imbuh Kasat.

Uang sebanyak itu dibayar dengan cara transfer melalui m-banking dan akan dibayar dengan cara mengangsur jika sudah ada barang yang laku terjual. (Red-s@m)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *