Persindonesia.com Pangkalpinang – Dalam rangka memenuhi hak identitas anak baik KTP-El maupun KIA, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang Kanwil Kemenkumham Kep. Babel telah menjalin kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Prov. Kep. Babel dan Kabupaten/Kota.
Tindak lanjut dari Kerjasama tersebut, pagi ini pegawai DP3ACSKB Bangka Belitung menyambangi anak didik pemasyarakatan (Andikpas) LPKA Pangkalpinang untuk melakukan perekman data KTP-El. Perekaman dilakukan diruang serbaguna LPKA Pangkalpinang, Sabtu 23/04/2022.
Kepala LPKA Kelas II Pangkalpinang, Nanang Rukmana Bersama seksi Registrasi dan Pengklasifikasian menyambut hangat dan berterimakasih atas kedatangan tim dari DP3ACSKB Bangka Belitung dalam rangka melakukan perekaman KTP-El.
“Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan perekaman KTP-El bagi Andikpas. Hal ini merupakan salah satu bukti bahwa LPKA Pangkalpinang konsen terhadap hak-hak kewarganegaraan Andikpas sehingga terkakomodir seluruh hak-hak Andikpas sebagai warga negara Indonesia”, ucap Nanang.
Nanang menambahkan bahwa kegiatan perekaman KTP-El yang dilaksanakan hari ini adalah salah satu bentuk realisasi dari adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) baik dengan Provinsi, Kabupaten maupun Kota. Hingga saat ini realisasi dari PKS tersebut berjalan dengan baik dan lancar.
Dalam kesempatan ini, Kasi Registrasi dan Pengklasifikasian, Alkok Marya menuturkan bahwa hari ini telah dilakukan perekaman data KTP-El terhadap 13 orang Andikpas yang berasal dari beberapa kabupaten dan kota yang ada di Bangka Belitung.
“Untuk memastikan keberlangsungan dan kelancaran kegiatan perekaman KTP-El ini, kami dari seksi Registrasi dan Pengklasifikasian selalu menjalin komunikasi dan koordinasi dengan dinas terkait agar semua Andikpas dapat memiliki identitas diri dan tercatat sebagai WNI”, pungkas Alkok.
Ditempat yang sama, Kasi Pendaftaran Penduduk DP3ACSKB Bangka Belitung, Muhammad Yuliardi menyampaikan bahwa perekaman dilakukan bagi anak yang saat ini sudah berumur 17 tahun dan juga pada 28 November 2024 mendatang berumur 17 tahun.
“Hari ini kami melaksanakkan kegiatan jemput bola di LPKA Pangkalpinang dalam rangka perekaman pemilih pemula dalam menghadapi Pilres dan Pilkada 2024 serta perekaman bagi anak yang sudah berumur 17 tahun serta berhak memiliki KTP-El”, ujar Muhammad Yuliardi.
Harapannya pada pelaksanaan pesta demokrasi, Pilpres dan Pilkada 2024 mendatang , anak-anak yang hari ini kita lakukan perekaman bisa menggunakan hak pilihnya.
“Kegiatan seperti ini juga dilakukan diseluruh daerah di Indonesia untuk menjemput bola melaksanakan perekaman, tidak hanya di Lapas, namun juga ke sekolah-sekolah dan kedesa-desa”, tuturnya. (Rdf/Red).






