Persindonesia.com Jembrana – Permasalahan tambak pembesaran ikan bersirip di Desa Yeh Kuning terus berlanjut lantaran pihak penyanding keberatan adanya tambak di wilayahnya sehingga dilakukan mediasi oleh pihak dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana yang bertempat di Kantor Desa Yeh Kuning.
Tambak yang diketahui di bangun dari tahun 2023 sampai saat ini nomor NIB tidak sesuai dengan provinsi, selain itu pihak tambak juga tidak bisa menunjukan izin PBG serta PKKPR sehingga Satpol PP Jembrana menghentikan sementara pembangunan tambak tersebut sampai izin dilengkapi dan juga meminta pihak tambak agar berkomunikasi dengan pihak penyanding.
Saat dikonfirmasi seijin Kasatpol PP Jembrana Made Leo Agus Jaya, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Jembrana I Ketut Jaya Wirata membenarkan pembangunan tambak ikan bersirip di Desa Yeh Kuning pengerjaannya dihentikan untuk sementara. “Kita hentikan pengerjaan pembangunan tambak di Desa Yeh Kuning untuk sementara dengan memasang stiker hingga proses perizinan selesai dan permasalahan dengan penyanding diselesaikan,” jelasnya. Selasa (11/6/2024)
Pikap Tak Terikat Terguling di Kapal, 5 Kendaraan Rusak Terhantam Gelombang Besar di Selat Bali
Jaya mengaku, selain perizinan belum lengkap, juga ada permasalahan antara pihak investor dengan penyanding. “Memang ada keluhan dari penyanding, mereka keberatan adanya tambak di wilayahnya. Kita tadi sudah melakukan mediasi di Kantor Desa Yeh Kuning, mereka meminta pihak investor agar datang langsung ke lokasi untuk bertemu dengan penyanding,” terangnya.
Selain adanya keberatan dari penyanding, imbuh Jaya, pihak investor juga belum melengkapi izin PBG dan PKKPR. Sementara nomor NIB berbeda dengan provinsi. “Seharusnya nomor NIB yang dari provinsi. Tadi sudah kita anjurkan agar mengurus NIB di provinsi. Pihak pengusaha tambak hanya mempunyai izin dari OSS. Yang mewakili pihak investor sebagai penanggungjawab tambak dari Denpasar, dikatakan pemilik tambak tersebut dari Jakarta,” ucapnya.
Jaya juga mengaku, faktor kendalanya nanti saat mereka mengajukan izin PBG harus meminta persetujuan penyanding. “Akan tetapi sampai saat ini, masih ada keluhan dari pihak penyanding. Ini miskomunikasi sehingga sampai saat ini penyanding masih keberatan. Kita sudah dari tahun 2023 sudah kesana untuk menyarankan pihak tambak untuk melakukan pendekatan, akan tetapi sampai hari ini kemungkinan belum ada pendekatan antara pihak investor dengan penyanding,” ujarnya.
Tri Tito Karnavian didampingi Pj. Ketua TP PKK Bal, Kunjungi Kader PKK Kabupaten Klungkung
Dengan adanya permasalahan antara investor dengan penyanding, pihaknya tetap mencari jalan tengah, agar permasalahan ini cepat terselesaikan. “Kita tetap mencari jalan tengah agar warga tidak dirugikan dan pihak investor yang mempunyai usaha biar jalan itu intinya. Pihak investor juga harus melengkapi izin yang harus dipenuhi,” pungkasnya. Dar






