Per 1 Februari 2025, Pengecer Gas 3 Kg Mati Suri Rakyat Kecil Merana

Persindonesia.com Jembrana – Kembali kebijakan pusat, per I Februari 2025 pemerintah resmi melarang pengecer yang merupakan warung kecil untuk menjual liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram atau yang sering disebut gas melon. Kebijakan ini mengharuskan masyarakat membeli gas melon hanya di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.

Salah satu pedagang bernama Dewi di salah satu warung di Desa Batuagung, Jembrana yang merupakan jarak ke kota untuk membeli gas, warga menempuh jarak sampai 6 kilo, dirinya merasa pasrah dengan kebijakan dari pemerintah pusat ini.

“Ya kami sebagai rakyat kecil mau gimana lagi, saya tidak bisa ngomong apa. Selama saya jualan gas banyak masyarakat yang datang membeli, mereka merasa terbantu untuk mencari gas 3 kilo dekat tidak sampai menempuh jarak sampai 6 kilo ke kota untuk beli 1 gas saja. Semakin hari semakin sulit mencari nafkah,” lirihnya, Senin (03/02/2025).

Salah satu agen gas di Kabupaten Jembrana bernama I Kadek Ari membenarkan bahwa per 1 Januari 2025, pengecer tidak diperbolehkan menjual gas 3 kilo yang merupakan gas subsidi. Pihaknya hanya melayani pangkalan yang sudah terdaftar.

Bali Kembali Dilecehkan, Terkait 3D Siwa di BEACH CLUB

“Aturan ini sudah berlaku. Kami hanya menerima pangkalan yang mengambil gas disini, pangkalan ini sudah terdaftar, mereka menjual gas di rumahnya masing-masing. Kalau pengecer berminat menjual gas 3 kilo mereka harus menjadi pangkalan terlebih dahulu,” terangnya.

Ari mengaku, untuk transaksi sementara yang diperbolehkan adalah rumah tangga mendapatkan jatah 4 tabung sebulan, usaha mikro yang sudah terdaftar dan tidak boleh diperjual belikan hanya untuk dipakai sendiri mendapatkan jatah sebanyak 9 tabung,“ jelasnya.

Ia juga mengaku, sebelumnya pihak pertamina mengizinkan pengecer yang sudah mempunyai izin untuk menjual gas 3 kilo, akan tetapi beberapa. “Sebelumnya Pihak pertamina yang memperbolehkan pengecer boleh menjual gas 3 kilo, pengecer mendapatkan kuota sebesar 10 persen dari total alokasi akan tetapi bulan kemarin ada info pengecer tidak boleh lagi menjual gas 3 kilo mereka di non aktifkan,” ucapnya.

Mobil Honda Jazz Milik Keluarga Pasien Terbakar di Parkiran RS Bunda Jembrana

Disinggung terkait harga dari agen untuk gas 3 kilo, Ari mengaku, menjual per tabung ke pangkalan sebesar Rp 16 ribu. “Pangkalan punya wewenang menjual gas 3 kilo untuk di ecer di rumahnya sebesar Rp 18 ribu, sampai saat ini di Jembrana tidak ada kelangkaan gas 3 kilo. Kami disini lancar saja,” ujarnya.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan di Kabupaten Jembrana Citrarasmi, SH mengatakan, Aturan terkait pengecer tidak diperbolehkan menjual gas subsidi yang 3 kilo hal itu sudah menjadi aturan pemerintah pusat. “Untuk memastikan aturan dari pemerintah pusat berjalan dengan lancar, kami sudah menjadwalkan untuk turun kelapangan mengecek agen dan para pangkalan apa sudah ditaati atau belum,”

Menurutnya, untuk LPG 3 kilo karena bersubsidi hanya diperbolehkan pengkalan yang menjual langsung ke masyarakat. “Disini pengecer tidak diperbolehkan menjual gas yang bersubsidi ini, masyarakat diharuskan membeli gas 3 kilo langsung ke pangkalan,” pungkasnya. TS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *