Surabaya, Persindonesia.com – Seorang juru parkir diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terkait tindak pidana Lahgun Narkotika pada hari Rabu, 9 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 Wib.
Diketahui pelaku berinisial AF (41) ditangkap dirumahnya Jl. Sidodadi Kulon Gg.1 Rt.01 Rw.02 Kec.Simokerto Kota Surabaya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mengungkapkan gerak cepat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka AF setelah menerima informasi dari masyarakat dengan adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut, Jum’at 1/11/24
“Dalam penggeledahan, kami mendapatkan barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat netto total 0,572 gram, Narkotika jenis Extasi dengan berat Netto ± 189,836 gram,” Jelas Miftah.
Selain narkotika jenis sabu dan Ekstasi, polisi juga mengamankan 2 timbangan elektrik, 1 kotak berwarna merah muda, 1 Handphone Vivo warna pelangi, 2 Pak plastik klip, 2 buku catatan penjualan Narkotika, Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp.150.000 sebagai barang bukti.
Lanjut Kompol Suriah Miftah, Tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 3.gram dan Extasi serta serbuk Extasi tersebut dari Saudara Sdr. S (dpo) pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 Wib di Jl Sumbo Surabaya dengan cara bertemulang langsung dengan orang suruhan Sdr S (DPO)
“AF mengaku menerima sabu dan Extasi tersebut untuk dijual dan diserahkan ke pembeli atas perintah Sdr S (dpo) dan mendapat keuntungan Rp.50.000 pergram dan menjual Extasi setiap butirnya mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000,” Tutup Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Kini AF mendekam di sel penjara Mapolrestabes Surabaya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(Sam)






