Persindonesia.com Jembrana – Seorang spesialis pencurian sepeda motor di Bali dengan inisial I Komang A. Berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Dalam Operasi Sikat Agung 2023, dengan barang bukti hasil curian sebanyak 28 unit sepeda motor berbagai merk.
Kasus pencurian ini bermula dari seorang buruh bangunan yang kehilangan sepeda motornya di halaman Pura Balai Subak Baluk, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana pada tanggal 28 Februari 2023 sekitar pukul 09.30 wita.
Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana dalam jumpa persnya mengatakan, dalam Operasi Sikat Agung 2023 pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. pihaknya melakukan penyelidikan lantaran adanya kejadian tindakan curamor yang ada di Kabupaten Jembrana. “Awalnya salah seorang masyarakat melapor kehilangan sepeda motornya, sehingga kita melakukan pengejaran yang mana pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Buleleng,” ungkapnya. Minggu (5/3/2023)
Pelaku Curanmor Ditangkap Unit Reskrim Polsek Ciledug
Lantaran pelaku melarikan diri ke Buleleng pihaknya bekerjasama dengan Polsek Gerokgak dan berasil menangkap pelaku dan langsung kasusnya dikembangkan. “Kita berhasil menangkap pelaku berinisial IKA, dari hasil introgasi, kami berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor berjumlah 28 unit. Ini masih terus kita kembngkan dan dari tanggal 28 Februari 2023 kejadian awal sampai tanggal 4 Maret 2023 ini kita berhasil mengamankan 28 unit sepeda motor yang pelaku curi,” terangnya.
Dari data ke 28 unit motor yang diperoleh, lanjut Dewa Gde, pelaku berhasil mencuri di Kabupaten Jembrana sebanyak 8 lokasi, kemudian 7 lokasi di Kabupaten Klungkung, 2 lokasi di Kabupaten Tabanan dan 9 kenaraan masih pendataan. “Kita masih berkoordinasi dengan Polres-polres yang di yang ada di Bali, karena data-data kendaraan yang kita temukan ini masih dalam proses berkoordinasi dengan pihak lalu lintas. Jadi 9 kendaraan ini masih belum terdata pemiliknya dan TKP, lantaran tersangka ini dikarenakan banyaknya mencuri di beberapa TKP tersangka tidak bisa mengingat,” terangnya.






