Persindonesia.com Jembrana – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, pelaksanaan pemilihan perbekel (pilkel) serentak di Kabupaten Jembrana dijadwalkan berlangsung pada 2027. Sebanyak 35 desa dipastikan terlibat dalam pelaksanaan pilkel serentak tersebut.
Di sisi lain, kebijakan efisiensi juga berdampak pada besaran anggaran dana desa. Jika sebelumnya setiap desa menerima alokasi sekitar Rp1 miliar, kini jumlah tersebut menyusut menjadi sekitar Rp300 juta hingga Rp375 juta. Penurunan ini terjadi akibat adanya pemotongan anggaran untuk mendukung Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Berdasarkan data yang diperoleh, pelaksanaan pemilihan perbekel (pilkel) serentak di Kabupaten Jembrana dibagi ke dalam tiga gelombang. Gelombang pertama yang menjadi kelompok terbesar melibatkan 35 desa, yang terakhir kali menggelar pilkel pada 2019.
Ribuan Hektar Hutan Jembrana Rusak, DPRD Dorong Pengelolaan Terpadu Berbasis IAD
Gelombang kedua mencakup tiga desa, yakni Desa Gumbrih, Desa Dangin Tukadaya, dan Desa Nusasari, yang melaksanakan pilkel pada 2021. Adapun gelombang ketiga terdiri atas Desa Pengeragoan, Desa Manggissari, dan Desa Mendoyo Dauh Tukad yang menggelar pilkel pada 2023.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Jembrana, Sadikin, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tiga gelombang pemilihan perbekel (pilkel) seharusnya dilaksanakan pada 2025, 2027, dan 2029. Namun, setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang memperpanjang masa jabatan perbekel selama dua tahun, jadwal pilkel serentak di Jembrana ikut bergeser.
“Pelaksanaan pilkel menyesuaikan akhir masa jabatan perbekel. Untuk kelompok 35 desa, masa jabatan berakhir pada 2027, kelompok kedua pada 2029, dan kelompok ketiga pada 2031,” ujarnya, Selasa (24/2).
Komisi IV DPRD Badung Tekankan Pembenahan Teknis Jelang Pawai Ogoh-Ogoh Badung Caka Fest 2026
Sadikin menjelaskan, penambahan masa jabatan tersebut tidak hanya berlaku bagi perbekel, tetapi juga bagi anggota BPD. Dalam Undang-Undang Desa terbaru, masa jabatan perbekel dan BPD dibatasi maksimal dua periode atau total 16 tahun.
Selain itu, perbekel dan BPD yang telah menjabat dua periode sebelum diberlakukannya undang-undang terbaru masih diperbolehkan mencalonkan diri untuk satu periode tambahan. “Aturannya sudah jelas di salah satu pasal. Intinya, jika sudah menjabat dua periode masih boleh satu kali lagi. Kecuali yang sudah tiga periode, tidak bisa lagi,” kata Sadikin.
Ia juga mengungkapkan, saat ini terdapat sejumlah perbekel di Jembrana yang telah menjabat selama tiga periode. Berdasarkan data yang diketahuinya, terdapat tujuh perbekel yang telah tiga kali menjabat, yakni Perbekel Yehembang, Perbekel Delod Berawah, Perbekel Pergung, Perbekel Warnasari, Perbekel Belimbingsari, dan Perbekel Perancak. “Sisanya ada yang baru menjabat dua kali dan ada juga yang baru sekali,” pungkasnya. Ts






