Persindonesia.com Batam – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Batu Aji, Satuan Reskrim Polresta Barelang, dan Direktorat Reskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang terjadi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Operasi penangkapan ini berlangsung pada Rabu (08/01/2025) dan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Andy Pakpahan, S.H.
Tiga pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial MJS (25), warga Kampung Pelanduk Tanjung Uncang; CAS (34), warga Kelurahan Sei Lekop; dan AA (21), warga Ruli Genta Batu Aji. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H., mengungkapkan kronologi kejadian. Insiden tersebut terjadi pada Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 05.20 WIB. Korban, MBS (31), sedang mengendarai sepeda motor bersama kakaknya, MES, menuju Pasar Aviari. Tiba-tiba, mereka dipepet oleh pelaku yang langsung merampas dompet dari tangan MES.
Analisis OJK, Sektor Keuangan Indonesia Kuat di Tengah Tantangan Global
“Peristiwa ini berlangsung cepat di Jalan Pahlawan. Korban yang tengah melintas tiba-tiba dihadang dan dompet kakaknya dirampas oleh salah satu pelaku yang mengendarai sepeda motor,” jelas AKP Benny Syahrizal.
Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap CAS pada Minggu (05/01/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Ruko BRB, Kelurahan Sei Lekop. Saat penangkapan, CAS kedapatan menggunakan handphone hasil curian. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa handphone tersebut dibeli dari pelaku AA seharga Rp 900.000.
“AA kemudian ditangkap di Ruko Permata Hijau, Kelurahan Bukit Tempayan, sekitar pukul 04.00 WIB. Dari keterangan AA, handphone itu didapatkan dari MJS yang merupakan pelaku utama. MJS akhirnya berhasil ditangkap pada pukul 05.00 WIB di Ruli Genta, Batu Aji,” tambahnya.
Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan ini. MJS sebagai pelaku utama, AA bertugas menjual barang curian, dan CAS berperan sebagai penadah. Barang bukti yang berhasil disita di antaranya satu unit iPhone 12 Pro dan sepeda motor Honda Vario BP 2997 HE.
AKP Benny Syahrizal mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat berkendara, terutama saat membawa barang berharga. “Kami mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan di jalan untuk mencegah tindak kejahatan,” tuturnya.
Ketiga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Batu Aji dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Jeff-btm






