Polisi Tangkap RA, Sita Sabu 16,2 Gram

Satresnarkoba Polres Bangka bersama tersangka RA dan barang bukti sabu

Bangka, persindonesia.com –

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bangka. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial RA (26), beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Sabtu (29/8/2026).

Pengungkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Sri Pemandang, Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka, IPTU Budi Prasetyo, bersama personelnya melakukan penangkapan terhadap RA yang kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di lokasi. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 28 plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,2 gram, satu unit timbangan digital, satu unit handphone merek Oppo dalam kondisi rusak, satu bal sedotan, 25 potongan sedotan, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BN 4837 IA.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka, untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diduga berperan dalam kegiatan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

IPTU Budi Prasetyo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bangka, serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian, apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika.

“Polres Bangka akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika, karena dampaknya sangat merusak generasi bangsa,” tegas IPTU Budi Prasetyo. (*)