Persindonesia.com Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bersama Polsek Sagulung berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di depan RS Elisabeth Sei Lekop, tepatnya di Café Live Music Marbun, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., dalam keterangan pers pada Sabtu (24/5/2025) dini hari, menjelaskan bahwa korban dalam kejadian ini adalah seorang pria berinisial DPM (33). Saat insiden terjadi, korban sedang menikmati hiburan di Café Live Music Marbun bersama beberapa rekannya.
Menurut Kapolresta, peristiwa bermula saat korban diajak oleh rekannya berinisial FR untuk menghabiskan malam Minggu di kafe tersebut. Sekitar pukul 02.00 WIB pada Senin dini hari, salah satu teman korban, FL, terlibat pertengkaran dengan seseorang di luar kafe. Melihat keributan, DPM mencoba menengahi. Namun, secara tiba-tiba seorang pria berinisial R (24) menghampiri dan menusukkan pisau lipat ke bagian ulu hati korban.
Bupati Kembang Soroti Kebersihan Pasar Umum Negara Bahagia
“Korban mengalami luka tusuk yang menyebabkan pendarahan hebat. Ia sempat dilarikan ke RS Elisabeth Sei Lekop, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 02.15 WIB,” jelasnya.
Pelaku R langsung melarikan diri usai kejadian. Berdasarkan laporan dari paman korban, HMA (46), Unit Reskrim Polsek Sagulung bersama Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa pelaku melarikan diri ke Tanjung Balai Karimun.
Tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Senin malam, 19 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di Masjid Ibadurrahman, Tanjung Balai Karimun. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang telah bergerak ke lokasi sejak sore hari sebelumnya. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sagulung untuk proses hukum lebih lanjut.
Hindarkan Klungkung Berkumis, Wabup Tjok Surya Luncurkan Program Penataan Taman Kota
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. (Jeffri)






