Polres Badung Tetapkan 2 Tersangka WNA Rusia Perdagangan Manusia

Polres Badung berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Hotel K, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Polisi menangkap dua pelaku asal Rusia, yaitu AK (26), perempuan yang berperan sebagai bos mucikari, dan MT alias Alex (31), laki-laki yang berperan sebagai manajer. Kedua pelaku ditangkap di Villa KM 5, Kecamatan Kuta Utara.

Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi sejumlah pejabat Polda Bali dan Polres Badung, menyampaikan kasus ini dalam konferensi pers di Lobi Polres Badung pada Senin (13/1/2025). Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/01/I/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES BADUNG tanggal 10 Januari 2025.

Kapolda Bali menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan bisnis prostitusi ilegal selama dua tahun dengan modus menawarkan pilihan wanita penghibur dari berbagai negara melalui situs web yang dapat diakses di 129 negara, termasuk 12 kota di Indonesia, salah satunya Bali. “Tarif yang dipatok berkisar antara 300 hingga 350 USD, dengan pembagian keuntungan 50% untuk pekerja seks, 40% untuk mucikari, dan 10% untuk manajer,” terangnya.

Dalam penggerebekan tersebut, lanjut Kapolda, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti sprei kasur dan kondom bekas pakai, 16 unit ponsel, 1 unit laptop, 2 paspor, 305 kartu SIM, Sejumlah ATM dan buku tabungan dari berbagai bank.

Atas perbuatannya, imbuh Kapolda, pelaku dikenai pasal 45 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta. Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 1 tahun.

Sementara, Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K., menegaskan, pengungkapan kasus ini sejalan dengan program 100 hari Presiden RI, khususnya poin ketujuh terkait penegakan hukum. Dalam operasi ini, polisi mengungkap bahwa saat penangkapan berlangsung, tersangka baru saja melakukan transaksi dengan seorang pelanggan. Hasil pengembangan penyelidikan juga mengungkap adanya 15 pekerja seks komersial (PSK) yang terlibat dalam jaringan ini.

“Kasus ini menjadi komitmen Polres Badung dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana, termasuk TPPO,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *