Polres Bangka Gelar Hasil Operasi Pekat Menumbing Tahun 2022

Persindonesia.com Sungailiat – Wakapolres Bangka Kompol R. Wardana yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ayu dan Kasi Humas Polres Bangka,Senin 04/04/2022 bertempat di depan Mako Polres Bangka menggelar press release pengungkapan kasus selama operasi pekat menumbing tahun 2022.

Kegiatan press release pengungkapan kasus selama operasi pekat menumbing tahun 2022 juga dihadiri oleh wartawan dari berbagai media Cetak maupun Online.

Pada kesempatan kali ini Kompol R. Wardana selaku Wakapolres Bangka dihadapan awak media menuturkan,”Bahwa operasi pekat menumbing tahun 2022 berhasil mengungkap 1 kasus curat, 1 kasus curanmor, 2 kasus miras, 1 kasus perjudian, 1 kasus prostitusi dan 1 kasus premanisme,” Tuturnya.

Sedangkan untuk kasus curat tempat kejadian perkara di Jalan A Yani Sri Menanti Sungailiat dengan korban Mulyati (64) kehilangan sebuah televisi merk Sharp 32 inch warna putih, tersangka GS alias G (28) warga Jalan Raya Kota Waringin Nibung Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka (TO).

Untuk kronologi kejadian,berawal pada pertengahan bulan Desember 2021 sekitar pukul 19.00 WIB pelaku masuk kerumah korban yang sedang kosong dengan cara merusak pintu rumah korban dan mengambil barang berupa 1(satu) unit TV merk Sharp 32 inch warna putih, tersangka dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP.

Kasus minuman keras (Miras) tersangka Rivaldi alias Pardi (27) TKP Jalan Air Anyut Sungailiat Bangka merupakan warga Jalan Senang Hati IV Kecamatan Sungailiat Bangka.

Berdasarkan informasi masyarakat terkait penjualan miras ilegal di seputaran Sungailiat maka Tim Opsnal Polres Bangka langsung melakukan penyelidikan terkait informasi itu dan Polres Bangka berhasil mengamankan Rivaldi als Paldi dengan barang bukti miras merk Orang Tua (OT) sebanyak 11 botol.

Kemudian kasus yang sama tersangka Eriko Irawan alias Erik (42) warga Jalan Parit Pekir Sungailiat Bangka, TKP GG Merbabu Air Merapen Sungailiat Bangka pelaku adalah Target Operasi yang menjual miras tanpa izin di seputaran Parit Pekir Sungailiat.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan 6 (enam) botol miras merk Drum, 4 (empat) botol miras merk Iceland, 180 (seratus delapan puluh) botol miras merk Anggur Merah dan 12 (dua belas) botol miras merk Singamangaraja.

Kembali Tim Opsnal Polres Bangka mengamankan Seorang perempuan Djap Muk Na Als Muksin yang menjual miras tanpa izin yang tersangka diamankan dirumahnya Desa Cit Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka.

Hasil dari intrograsi Tim Opsnal Polres Bangka berhasil mengamankan barang bukti yakni 17(tujuh belas) bungkus plastik ukuran kecil miras jenis arak, 7(tujuh) bungkus plastik ukuran besar miras 15(lima belas) liter miras yang berada di dalam jerigen dan 3 ( tiga) jerigen plastik berwarna putih.

Kasus Curanmor, Korban Jeniswati (20) kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX nopol BG 4665 QN warga jalan Air Ledeng Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat kabupaten Bangka, TKP Parkiran Cafe King jalan Jelitik Rambak Sungailiat Bangka.

Tersangka Nadi alias Mang Bud warga Dusun Cit Riau Silip dan Febri Yansyah alias Apok saat korban lengah kedua pelaku mendorong motor korban dari parkiran dan membawa kabur motor tersebut dari parkiran Cafe King, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP pidana pencurian dengan pemberatan.

Masih maraknya aktivitas judi togel di seputaran Sungailiat dan adanya keresahan warga atas aktivitas itu berujung pada penindakan oleh Tim Opsnal Polres Bangka.

Berdasarkan informasi dari masyarakat Tim opsnal Polres Bangka yang dipimpin oleh Aipda Nanang berhasil menangkap tersangka bandar Togel yang berada di sebuah pondok jalan Air Merapin lingkungan bataco Sungailiat Bangka atas nama Junior Parlinggoman Sitorus warga jalan Setung dusun Air Bakung Pemali Kabupaten Bangka.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan uang sejumlah Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) 1(satu) unit HP merk Xiaomi Note 10 warna hitam diduga hasil judi togel, dari hasil intrograsi tersangka mengakui telah melakukan perjudian togel selama 1(satu) tahun tersangka dikenakan pasal 303 KUHP.

Operasi pekat menumbing tahun 2022 juga menyasar Terkait praktek prostitusi terselubung kedok panti pijat di seputaran Sungailiat, target operasi panti pijat Bunga Melati Sungailiat Bangka milik saudara AG

Tim opsnal polres Bangka berhasil mengamankan salah satu karyawan panti pijat (NV) yang mana saudari NV baru saja selesai melayani tamu laki-laki untuk melakukan hubungan badan dikamar No 03 dengan tarif Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).

Tim opsnal polres Bangka membawa NV beserta 4(empat) karyawan lainnya ke polres Bangka untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara AG ditetapkan sebagai tersangka selalu pemilik dari panti pijat, sedangkan barang bukti yang diamankan 1(satu) buah kondom yang berisikan cairan sperma, 1(satu) helai sprey bekas pakai dan beberapa helai tisu kering bekas pakai.

Sementara itu kasus pembunuhan ditempat hiburan malam Cafe Dragon yang berada dikawasan industri lingkungan Jelitik Sungailiat Bangka berhasil diungkapkan oleh Satreskrim Polres Bangka, Korban Agung Mulia warga Kp nelayan Sungailiat Bangka sedangkan tersangka adalah Yoga Saputra Als Yoga alamat GG Singkur Kelurahan Nelayan Sungailiat Bangka.

Tindak pidana pembunuhan ini terjadi pada minggu (30.01.2022) sekira pukul 03.00 wib di Cafe Dragon, korban dan teman teman nya datang ke Cafe dragon untuk mencari hiburan dan sekira pukul 03.30 wib teman korban melihat korban sudah tergeletak dilantai dalam keadaan berdarah.

Melihat hal tersebut kemudian korban dibawa kerumah sakit Medika Stania Sungailiat untuk mendapatkan pertolongan, sesampai dirumah sakit bkornan dinyatakan meninggal dunia dengan luka tusukan benda tajam dibagian dada tepatnya dibawah leher, luka sayat di lengan atas kiri dan luka jempol kaki kiri, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP.(*/Fen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *