Bangli,PersIndonesia.Com- Kepolisian Resor (Bangli) melalui Satuan Reserse Kriminal (SatResKrim) berhasil meringkus tersangka berinisial S (50) sebagai pelaku pencurian sepeda motor dan RW, (32) sebagai pelaku penadah barang curian sebuah Sepeda Motor Supra warna Hitam dengan Nopol DK 3920 PE milik korban bernama Wayan Candra Armawan, (22) asal Banjar Ulun Danu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Kapolres Bangli, AKBP I Gede Putra menyampaikan kasus pencurian terungkap berawal saat Wayan Candra Armawan (red-korban) pada hari Jumat, 25 April 2025 sekitar pukul 17.00 Wita saat hendak berolahraga melihat sepeda motor miliknya berada di atas mobil pick up milik RW yang berprofesi sebagai pemulung yang melintas di Jalan Raya Songan tepatnya di Sebelah Barat Klinik Bersama.
Baca Juga : Kapolda Bali Hadiri Uleman Karya di Pura Kawitan Kayuselem Gwasong Songan Kintamani
Melihat hal tersebut, korban langsung menghentikan kendaraan RW dan menanyakan asal sepeda motor yang diangkut. Dan RW mengatakan jika sepeda motor yang diangkut telah dibeli dari seseorang yang tidak dikenal yang berada di sebelah TKP.
Kemudian berdasarkan laporan korban, Tim Resmob Polres Bangli bersama Personil Polsek Kintamani, Sat Shabara dan Sat Intelkam berhasil mengevakuasi pelaku yang sedang diamankan di Kantor Desa Songan B oleh Aparat Desa.
“Saat dievakuasi pelaku S saat itu sedang dikerumuni warga yang merasa geram”, ujar Kapolres didampingi, Wakapolres Bangli, Kompol Willa Jully Nendissa, Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Kasi Humas Polres Bangli dan AKP I Wayan Sarta, Senin 28 April 2025 di Mapolres Bangli.
Dari hasil introgasi petugas terhadap pelaku S, lanjut Kapolres, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban pada hari Senin, 21 April 2025 kemudian dijual kepada penadah berinisial RW seharga 200 ribu rupiah. Untuk modus operandi pelaku, ketika dirasa aman mengambil motor dengan cara mendorong kepinggir jalan dan beberapa hari kemudian dijual ke penadah.
“Pelaku yang bekerja sebagai buruh proyek mengakui jika perbuatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya”, ujar AKBP I Gede Putra.
Baca Juga : Jambret Emas 53 Gram di Jembrana Tertangkap, Uang Hasil Kejahatan Lenyap Jadi NMax
Kapolres juga mengatakan untuk proses lebih lanjut saat ini pelaku pencurian dan penadah serta barang bukti berupa uang tunai sebesar 200 ribu rupiah, sepeda motor supra hitam berikut BPKB Nopol DK 3920 PE, 1 unit mobil Dihatsu Pick-Up Putih berikut STNK dengan Nopol DK 8672 PF.
Untuk pelaku S dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Sedangkan RW selaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP Ke 1 dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.
“Laporan masyarakat terhadap perbuatan yang melawan hukum memiliki peran penting dalam pengungkapan kasus. Dan kami pastikan tindak setiap perbuatan yang melanggar hukum di Wilayah Hukum Polres Bangli”, tandasnya. (IGS)






