Polres Kota Tangerang Klaim Dugaan Kriminalisasi Pemakai Narkoba Hoax

Tangerang,Persindonesia.com-Polres kota Tangerang membantah dugaan kriminalisasi pemakai narkoba jenis sabu yang ditangkap anggota satuan narkoba Polres Kota Tangerang , permintaan sejumlah uang yang dinyatakan melalui Vidio rekaman dan juga rekaman suara oleh anggota satnarkoba dinilai hoax

Kepala satuan Narkoba, Kompol Gede Prasetia Sasmita Adi melalui wakasat narkoba Sunarto mengaku tidak pernah dikonfirmasi dan permintaan klarifikasi dari pihak LBH keadilan pada Polres Kota Tangerang soal Kasus dugaan kriminalisasi pemakai narkoba yang di tangkap satuan narkoba polres Kota Tangerang

“Sebelumnya saya mengklarifikasi bahwa tidak pernah ada datang kesini dari LBH keadilan mengkonfirmasi apakah mereka kliennya atau bukan tiba- tiba mereka melakukan hal seperti ini (pers release) ,” katanya saat di temui di ruangannya,Rabu (26/10/2022).

Namun demikian ia ,mengakui bahwa satnarkoba polres Kota Tangerang melakukan penangkapan pemakai narkoba yang di maksudkan LBH keadilan di salah satu apartemen di Kelap dua Kabupaten Tangerang,

” memang benar kami melakukan upaya paksa terhadap sodara Y di wilayah kelapa dua apartemen madina pada saat kita tangkap memang kedapatan barang bukti narkotika berupa sabu ada pada saku celana kemudian saat kita lakukan pengembangan kita tidak berhasil mengembangkan,”.

Sunarto melanjutkan, bahwa pelaku sudah beberapa kali melakukan transaksi Narkoba yang nantinya akan di edarkan kembali.

“Pengakuan pelaku sudah 6 kali melakukan transaksi narkoba yang nantinya narkoba yang didapat akan di jual kembali,”

Sunarto membantah ,bahwa ada kerja sama dengan Polsek Jati uwung Polres metro Tangerang Kota dalam penangkapan pelaku narkoba klien dari LBH keadilan.

“Kami membantah kalau ada informasi bahwa kerjasama sedangan Polsek Jati uwung itu saya bantah dalam upaya ini kita pyur dari laporan masyarakat , kita tidak pernah tau kalau polsek jati uwung pernah ada upaya paksa juga,”

Menurut pengakuan Sunarto berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku pernah di tangkap oleh Polsek jati uwung pada tahun 2016 saat itu keluarga tersangka menyampaikan bahwa pelaku mengidap gangguan kejiwaan namun hasil diagnosa yang di tunjukan tidak sesuai dengan keterangan keluarga pelaku.

“Berdasarkan pengakuan dari si Y sendiri pada saat dilakukan interogasi di Polres,dia pernah mengaku bahwa ia pernah dilakukan upaya paksa penangkapan oleh Polsek Jatiuwung namun demikian dia keluar lagi,masalah apa dan bagaimana dia keluar itu tidak ngerti.Cuman keluarga tersangka Si Y ini pernah menyampaikan bahwa si Y ini pernah mengalami gangguan kejiwaan dan mereka menunjukkan bukti surat tahun 2016 tapi setelah di diagnosa oleh dokter kita itu ternyata sakit lambung”.

Sunarto membantah dugaan ada permintaan sejumlah uang dari anggotanya,karna mereka tidak pernah ada hubungan dengan pihak keluarga.Ia meminta keluarga untuk membuktikan jika memang semua itu benar.

“Saya kira nggak benar karena kita tidak pernah ada hubungan tidak pernah melakukan itu kalau memang mereka mengatakan begitu ya silakan buktikan aja buktikan kalau memang dia merasa diminta oleh siapa dan kemudian kapan di mana silakan buktikan oleh mereka karena sampai saat ini penyidik kami tidak pernah ada itu dan secara profesional perkaranya sudah kita serahkan ke Kejaksaan dan informasi terakhir sudah sidang keputusan”.

“Saya sudah sampaikan kepada rekan-rekan bahwa LBH ini tidak pernah datang ke sini tidak pernah konfirmasi sebelumnya dari mana kita akan tahu hal itu jadi sampai sekarang kita tidak pernah ditunjukkan tidak pernah disampaikan secara langsung Bagaimana kita bisa mengetahui”.

Sunarto mengaku bahwa Pihak Propam Polda Metro Jaya sudah datang dan dari Ditresnarkoba Juga sudah mengutus wasigennya datang ke Polresta Kota Tangerang

“Kalau dari pihak Propam kemarin dari Polda sudah ke sini ,dari Ditresnarkoba juga sudah mengutus wasigennya kesini dan kita sudah jelaskan semua dari mulai proses lidik dan penyidikan Sampai disidang juga sudah kita sampaikan semua”,Jelas Sunarto

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *