Persindonesia.com Jakarta Timur – Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya dengan pelaku yang beraksi menggunakan modus kekerasan dan tipu daya.
Kasus pertama terjadi di Jalan Ahmad Yani, depan pintu tol Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. Dua pelaku, berinisial RJM dan DG, diamankan setelah diketahui telah melakukan aksi serupa berulang kali.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicholas Ari Lilipaly menjelaskan bahwa kedua pelaku bekerja sebagai mata elang (Matel) dan menggunakan cara kekerasan, termasuk memukul korban dengan batu. “Mereka diketahui sering beroperasi di kawasan Pulogadung, Duren Sawit, Jatinegara, hingga Bekasi,” terangnya. Selasa (10/12/2024).
Pasca Diduga Melakukan Korupsi Dana Bumdes, Kades Dawan Kaler Dimasukan Penjara
Kasus berikutnya terjadi di Jalan Pondasi, kata Ari, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, pada Rabu, 23 Oktober 2024, sekitar pukul 09.00 pagi. Aksi ini menarik perhatian publik karena dilakukan di jam sibuk.
“Pelaku memilih mencuri motor jenis Honda Beat dengan alasan mudah dijual di pasar gelap. Kami terus meningkatkan pengawasan di kawasan rawan curanmor, terutama pada jam-jam sibuk,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ari mengungkapkan, kasus ketiga terjadi pada Jumat, 6 Desember 2024, sekitar pukul 06.00 pagi, di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Pulogadung, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Pelaku, berinisial DJ, mengaku telah lima kali melakukan aksi serupa di berbagai wilayah, termasuk dua kali di Jakarta Pusat, dua kali di Jakarta Timur, dan sekali di Jakarta Utara.
Kades Penusupan Klarifikasi Terkait Ongkos Bongkar Muat Yang Dipotong Setengah
“Dalam aksinya, DJ menggunakan modus menuduh korban menunggak pembayaran leasing, lalu merampas motor korban. Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Honda Vario dan surat keterangan leasing palsu,” ucapnya.
Ari juga menjelaskan, lima pelaku yang terlibat dalam ketiga kasus ini menggunakan modus serupa, yakni bekerja sebagai Matel untuk menjebak korbannya.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” ujar Kapolres. Seluruh pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Metro Jakarta Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. (Andy S)






