Tangerang Selatan,Persindonesia.com –AT (20) Pengemudi Mobil Mitsubishi Pajero Sport,Tersangka Kasus Kecelakaan yang menewaskan dua pengendara motor perempuan resmi di tetapkan sebagai tersangka.Polisi Duga ada unsur kelalaian supir
Kecelakaan yang menewaskan dua perempuan berinisial MG (19) dan YS (19) ini terjadi di Jalan Gading Serpong Boulevard pada Jumat lalu (7/4/2023).
YS meninggal di lokasi lantaran menderita luka parah di bagian kepalanya. Sedangkan MG menghembuskan nafas terakhir setelah sembilan hari dirawat di RSU Kabupaten Tangerang.
“Untuk kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan, tersangka AT sudah ditetapkan tersangka sudah ditahan beserta barang bukti ” Pungkas IPDA J.Yunus Kanit Gakum Satlantas polres tangsel saat ditemui dikantornya,Kamis (27/04/2023).
“Secepatnya kita akan limpahkan ke kejaksaan,kita tunggu berkas-berkasnya dan pemeriksaan saksi-saksi,” jelas IPDA J.Yunus
Untuk menghindari kejadian yang sama IPDA J Yunus sudah melakukan komunikasi dengan Pihak Sumarecon untuk mengaktifkan lampu merah- lampu merah untuk di aktifkan
“Kita sudah komunikasi dengan pihak Sumarecon untuk mengaktifkan lampu-lampu lalu lintas,baik siang hari Ataupun malam hari ,”
Pengendara Pajero inisial AT disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan kelalaian hingga mengakibatkan pengendara lain tewas.






