Persindonesia.com Batam – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana peredaran obat ilegal yang dikemas dalam liquid vape tanpa izin edar, sekaligus pemusnahan barang bukti hasil sitaan. Jumat (12/9/2025).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menjelaskan, Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial JF yang diduga mengedarkan liquid vape mengandung obat keras. Dari tangan pelaku, polisi menyita 887 cartridge liquid berbagai merek dengan kemasan berbeda. Barang bukti tersebut dipastikan tidak memiliki izin edar resmi.
Bupati Adi Arnawa Resmi Buka Singasari Expo III 2025, Dorong UMKM dan Pelestarian Budaya Lokal
“Peredaran liquid ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya sangat berat, bahkan penjara seumur hidup atau maksimal 12 tahun,” tegasnya.
Ia menambahkan, peredaran obat keras melalui media liquid vape sangat berbahaya karena menyasar generasi muda dan sulit terdeteksi tanpa pengawasan ketat. Karena itu, pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian bersama instansi terkait.
Cegah Banjir Terulang, Pemkab Jembrana Genjot Normalisasi Sungai
Zaenal menegaskan komitmen pihaknya untuk tidak memberi ruang bagi pengedar obat-obatan ilegal. “Kami bersama Kejaksaan, BNN, dan BPOM akan terus memperkuat sinergi agar peredaran obat ilegal ini bisa diberantas hingga ke akarnya,” ujarnya.
Pihaknya juga mengajak masyarakat aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar. “Peran serta masyarakat sangat penting, tanpa dukungan informasi dari warga upaya pemberantasan tidak akan maksimal,” tutupnya. (Jeffri)






