Polresta Pangkalpinang Ungkap Peredaran Ekstasi dan Pabrik Arak Ilegal

Konfrensi pers Polresta Pangkalpinang, Rabu (4/11/2026)

Pangkalpinang, persindonesia.com —Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang mengungkap dua kasus peredaran barang terlarang, yakni narkotika jenis ekstasi sebanyak 122 butir dan produksi minuman keras (miras) ilegal jenis arak sebanyak 29 jeriken.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan 100 Hari Kerja Kapolri, dalam upaya memberantas peredaran narkotika, pabrik miras ilegal, serta minuman keras oplosan di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Pangkalpinang, Rabu (4/11/2026), yang dihadiri Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol. Indra Wijatmiko, didampingi Kabag Ops Polresta, Kompol Dewi, Kepala BNN Kota Pangkalpinang Kombes Pol. Muhammad Nizar, serta Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Febie Dwi Hartanto dan Lapas Khusus Narkotika, Mufakhom.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Nikko Panderi menjelaskan, pengungkapan kasus pertama terkait produksi miras ilegal jenis arak, dilakukan pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Petugas melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Gang Apel Nomor 270, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tempat pembuatan arak ilegal di bagian belakang rumah.

“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 29 jeriken berisi miras jenis arak dan satu ember bahan pembuatan arak,” jelas AKP Nikko dalam.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial FH (71), warga setempat. Arak yang diproduksi rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Pangkalpinang.

Penanganan barang bukti selanjutnya dikoordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

FH diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelarangan Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Pasal 5 ayat (1), dalam aturan tersebut mengatur ancaman kurungan maksimal enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Sementara itu, dalam kasus narkotika, Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang pria berinisial JM (22), yang ditangkap di sebuah kos di Jalan Rumbia II Nomor 270, Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui, pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 122 butir ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Pangkalpinang.

Polisi memperkirakan nilai barang bukti narkotika tersebut mencapai Rp42,7 juta. Pengungkapan ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 250 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, JM dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Kepala BNN Kota Pangkalpinang Kombes Pol. Muhammad Nizar mengapresiasi langkah penindakan yang dilakukan Polresta Pangkalpinang dalam memberantas peredaran narkotika.

Ia menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi seluruh unsur penegak hukum, termasuk dukungan BNN, kepolisian, dan lembaga pemasyarakatan.

“Kami melihat Kapolresta Pangkalpinang habis-habisan dalam penindakan ini. Kami berharap Pangkalpinang benar-benar bersih dari narkotika,” tegasnya.

Dukungan serupa disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Febie. Ia menyatakan pihaknya bersama Lapas Khusus Narkotika Pangkalpinang siap bersinergi dengan kepolisian, terutama dalam upaya pencegahan dan pertukaran informasi terkait tindak pidana narkotika.

“Kami akan selalu bersinergi secara aktif. Peran kami juga melakukan pencegahan serta memberikan informasi apabila terdapat kegiatan yang mengarah pada pelanggaran hukum terkait narkotika,” katanya.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol. Indra Wijatmiko mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, dengan melaporkan apabila menemukan tindak pidana.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan kepolisian 110 untuk menyampaikan laporan maupun informasi terkait peredaran narkotika dan aktivitas ilegal lainnya. (B2N)